20 May 2016

Siasat Ahok Agar Pemprov DKI Tak 'Diakali' Pengembang Pulau Reklamasi

Pertama kali masuk Jakarta dengan menjadi wakil gubernur DKI pada 2012, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang waktu itu mendampingi Gubernur Joko Widodo dihadapkan pada sejumlah izin reklamasi. Izin reklamasi itu dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya Fauzi Bowo (Foke). 

Baca juga: Cerita Ahok yang Kaget, Masuk Jakarta Langsung Temukan Izin Reklamasi 

Perhatian Jokowi dan Ahok pun tertuju pada salah satu ketentuan yang mewajibkan pengembang pulau reklamasi memberi kontribusi tambahan untuk mengatasi banjir Jakarta. Di situ tak ada sama sekali besaran dan bentuk kontribusi yang harus dibayarkan oleh pengembang pulau reklamasi. 

Ketentuan itu jelas mudah 'diakali' jika pengembang dan gubernur DKI sama-sama 'nakal'. Bisa saja, kata Ahok, saat terjadi banjir, pengembang hanya mengirim mobile pompa air, perahu karet, tenda atau mie instan sebagai wujud kontribusi. 

"Kalau itu bukan kontribusi saya bilang. Saya inginnya Anda (pengembang) bikin rumah pompa, jalan atau yang lainnya, itu baru kontribusi yang benar," kata Ahok saat berbincang dengan detikcom, Kamis (19/5/2016) di ruang kerjanya gedung Balai Kota, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. 

Persoalan berikutnya adalah besarnya angka kontribusi tambahan yang harus diberikan oleh pengembang. Untuk menentukan besarnya kontribusi itu, pemerintah provinsi DKI pun mengundang para pengembang reklamasi. Kepada para pengembang Ahok mengatakan bahwa setiap tanah yang dijual oleh pengembang di pulau reklamasi harus ada kontribusi untuk pemprov DKI.

Kontribusi tak diminta dalam bentuk uang melainkan pembangunan sejumlah fasilitas untuk masyarakat menengah ke bawah di Jakarta. Dalam perjalanannya, Pemprov ternyata menemukan bahwa masyarakat butuh rumah susun, rumah pompa dan jalan inspeksi. 

Rumah susun akan diperuntukkan bagi pegawai yang kerja di pulau reklamasi karena tak mungkin mereka tinggal di luar Jakarta. "Pokoknya mau mindahin orang harus ada rusunnya, ada rumah pompanya, ada jalan inspeksi sungai. Terus yang urusan 5 persen pulau, saya ingin pegawai di sana tinggal di pulau, masa tinggal di Bekasi atau Depok tapi dia kerja di pulau. Nah, ini jadi beban saya (Pemprov DKI) dong. Bikin kereta api deh? Kalau bikin kereta api apa enggak jadi beban saya, tapi bagian pulau yang untung? Makanya saya bagikan (beban) ke semua pengusaha," kata Ahok. 

"Di sinilah keluar kalimat kewajiban tambahan, atas pemberian izin prinsip pelaksanaan," papar Ahok. 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih