27 May 2016

Selama 8 Bulan Rumah Yulia di Pondok Gede Ditembok Warga Setempat


Warta Kota/Fitiyandi Al FajriWali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat berbincang dengan Yulia Rachmat (56), janda yang terkurung tembok warga.

 Sudah delapan bulan kehidupan Yulia Rachmat (56), warga Jalan Danau Maninjau Satu RT 08/04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, ini terkekang.
Hidupnya tak bebas karena ada sebuah tembok setinggi 3 meter dengan panjang 4 meter di sisi kiri depan rumahnya.

Tembok itu dibangun warga RW 07 Perumahan Marna Putra Setya sejak Oktober 2015 lalu dengan biaya Rp 30 juta. Lokasi RW 07 dengan RW 04, tempat Yulia tinggal memang berdekatan. Warga RW 07 beralasan sengaja memasang tembok itu demi keamanan warga perumahan.

Namun, di sisi lain, keberadaan tembok itu justru membuat Yulia beserta tiga anak dan dua cucunya hidup terkurung. Sebab, di sisi kanan depan rumah Yulia lebih dulu telah berdiri sebuah tembok sebagai pembatas lahan kosong milik warga setempat. Sementara itu, di depan rumahnya, terdapat tetangga yang membelakangi rumah Yulia.

Untungnya, pemilik lahan kosong itu bersedia temboknya dibobol sebagai akses jalan keluarga Yulia. Meski mendapat akses jalan, tetap saja Yulia tidak nyaman sebab lebarnya tak lebih dari 1 meter. Maka dari itu, ruas jalan ini hanya bisa dilalui oleh satu motor.

Bahkan, gara-gara akses jalannya ditutup, janda tiga anak ini terpaksa menjual mobilnya. Uang hasil penjualan mobil itu kemudian digunakan untuk biaya perjalanan menuju keluarganya di negara Belanda.

"Percuma juga punya mobil karena enggak akan bisa masuk rumah soalnya ada tembok itu," ujar Yulia kepada wartawan di rumahnya pada Kamis (26/5/2016).

Yulia mengungkapkan, sebelum tembok di lahan kosong itu dijebol, ia dan keluarga terpaksa memanjat tembok tersebut hanya untuk keluar dari perumahan. Aktivitas ini, kata Yulia, sangat menyulitkan dia dan keluarga.

Yulia menjelaskan, tembok itu dibangun setelah satu bulan dia mendirikan bangunan di lahan setempat. Yulia sudah menentang rencana warga RW 07 dalam membangun tembok di depan rumahnya. Namun, Yulia tak bisa berbuat apa-apa, yang terkurung di lahan itu hanya bangunan miliknya.
"Saya kalah suara karena akses ini hanya digunakan keluarga saya," kata Yulia.

Meski demikian, kata dia, tidak seharusnya warga memperilakukan dirinya seperti itu. Karena bagaimana pun juga, dia merupakan warga negara Indonesia yang memiliki kebebasan.
Terlebih lagi, ruas jalan yang dibangun tembok oleh warga Perumahan Marna Putra Setya merupakan lahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU).
Konflik dengan pemilik sebelumnya

Yulia menduga, warga RW 07 nekat membangun tembok karena pernah ada perselisihan dengan pemilik tanah sebelumnya yang bernama Zuraidah Balwel. Zuraidah yang merupakan seorang notaris kemudian menjual lahan kosongnya kepada Yulia seluas 250 meter persegi pada pertengahan 2015 lalu.

"Kata warga setempat, dulu pernah ada perselisihan dengan warga perumahan, tetapi saya enggak tahu masalahnya apa karena saya hanya membeli tanahnya dan membangun rumah di sini," kata Yulia.

Ketua RW 04, Rusdi Efendy, menjelaskan, latar belakang warga RW 07 membangun tembok itu karena jengkel dengan pemilik lahan sebelumnya bernama Zuraidah. Menurut dia, Zuraidah saat itu berdalih ingin membangun tempat tinggal pribadi.

Tak disangka, rencananya berubah dan Zuraidah justru ingin membangun perumahan cluster. Merasa dibohongi, warga RW 07 lalu mengecam rencana Zuraidah karena bila perumahan clusteritu dibangun, penghuni di sana bakal menggunakan akses jalan warga RW 07.

Merasa ada penolakan dari warga, Zuraidah lalu menjual lahan itu ke Yulia. Tak disangka, konflik tersebut masih berlanjut, padahal Yulia membangun sebuah rumah di sana untuk dihuni sendiri.
"Seharusnya jangan seperti ini karena merugikan warga juga," ujarnya.

Rusdi mengaku telah melayangkan surat protes terhadap penutupan jalan tersebut. Bahkan, mereka sangat mendukung pembongkaran tembok itu.
"Kami sudah melakukan mediasi dengan pihak yang menutup jalan tersebut, tetapi tidak menemui solusi," kata Rusdi.

Hingga akhirnya, kata Rusdi, warga meminta bantuan ke tingkat pemerintah kota melalui Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi agar menindaklanjuti laporan tersebut. Distako kemudian melayangkan surat peringatan (SP) kepada pihak yang menutup jalan untuk segera membongkarnya.

Dalam SP yang dilayangkan Distako Kota Bekasi, dijelaskan keberadaan tembok di sana melanggar. Adapun aturan yang dilanggar adalah Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), dalam surat tersebut membangun tanpa izin.

Selain itu, aksi mereka juga melanggar Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan. Adapun pihak pengembang harus menyerahkan lahan PSU kepada Pemkot Bekasi.

Rusdi menyebut, ada tiga surat peringatan (SP) yang telah dilayangkan oleh Distako Kota Bekasi kepada warga RW 07. SP 1 dilayangkan pada 7 Maret 2016, kemudian SP 2 dikirim pada 21 Maret 2016, dan terakhir SP 3 pada 12 April 2016.

Kemudian, Pemerintah Kota Bekasi mengadakan pertemuan untuk persiapan pembongkaran bangunan tembok melalui surat dari Distako Kota Bekasi, 20 April 2016. Sayangnya, perwakilan RW 07 tidak pernah hadir dalam pertemuan yang digagas Distako Kota Bekasi. Hingga puncaknya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turun tangan menyelesaikan permasalah ini.
Minta ganti rugi

Ketua RW 07 Taufik meminta ke pemerintah daerah agar mengganti pembangunan tembok itu sebesar Rp 50 juta. Adapun pendirian tembok itu karena kesal dengan ulah pemilik lahan yang lama, Zuraidah.
"Kami berharap agar diganti rugi sebesar Rp 50 juta," katanya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan aparaturnya untuk membongkar tembok itu. Dia menargetkan, Kamis (2/6/2016) depan tembok itu sudah dirobohkan.
"Tadi warga setuju ganti rugi tembok dibayar Rp 20 juta," kata Rahmat.

Saat itu, Rahmat juga meminta agar perselisihan dengan pemilik lahan yang lama tidak diungkit kembali karena yang merasakan dampaknya saat ini merupakan pemilik lahan yang baru.

"Kejadian yang sudah berlalu, biarkan saja. Nanti saya akan minta berita acara kepada lurah. Kalau perlu saya ikut serta tanda tangan karena kita Muslim sebaiknya kita saling merangkul saja," ujar Rahmat. (Fitriyandi Al Fajri)

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih