27 May 2016

Ketua RT/RW Bisa Laporkan Hal Positif Lewat Qlue


Puluhan ketua RT dan RW di Jakarta datang ke DPRD DKI untuk protes keberatan sistem pelaporan via Qlue.


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, ketua RT/RW bisa melaporkan hal positif di lingkungan tempat tinggalnya. Dengan demikian, mereka tidak perlu mengada-ada laporan karena punya kewajiban harus melaporkan tiga hal melalui Qlue setiap hari.
"Kalau anda enggak ada berita (aduan), kamu lapor (hal) yang baik juga oke kok. Kamu laporin got bersih juga oke. Berarti itu PPSU (pekerja penanganan prasarana dan sarana umum) kerja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Ketua RT/RW, kata Ahok, juga bisa melaporkan kondisi keamanan lingkungannya. Bahkan, lampu jalan di lingkungan yang mati juga bisa dilaporkan melalui Qlue.
Ahok mengatakan, pembentukan RT/RW bertujuan untuk mengurus warga. Karena itu, ia meminta Ketua RT/RW untuk peduli dengan lingkungannya.
"Sekarang kamu tinggal lapor (di Qlue), kami kerjain (selesaikan masalahnya)," kata Ahok.
Ahok menginginkan pengurus RT/RW tidak lagi memungut uang secara liar. Mereka juga harus melaporkan penggunaan uang operasional secara transparan.
"Ada berapa (ketua RT/RW) yang nyogok truk sampah kami? Harusnya ketua RT/RW ngumpulin duit buat ngirim sampah ke TPS, bukan nyogok supir truk sampah kami," kata Ahok.
Kamis kemarin, puluhan pengurus RT dan RW mengancam akan mundur jika tetap dipaksa untuk membuat laporan via Qlue setiap hari. Mereka mengadu kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta. Mereka bahkan mengancam akan memboikot Pilkada DKI Jakarta 2017.
Adapun aturan yang mengatur pemberhentian pengurus RT/RW adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW. Dalam peraturan itu disebutkan, ketua RT atau RW bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan lurah di wilayahnya.
Sementara itu instruksi tentang pengaduan lewat Qlue oleh Ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI. Tiap bulan, ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 975.000, sedangkan ketua RW mendapat insentif sebesar Rp 1,2 juta.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih