Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok memberi lampu hijau minimarket boleh menjual bir walau dengan pembatasan ketat. Anak hingga usia tertentu tidak boleh membeli miras.
Tapi apa yang disampaikan Ahok itu menuai kritik anggota DPD yang mewakili DKI Jakarta, Fahira Idris. Ahok dinilai tak paham dengan aturan.
"Saya berpikiran positif saja, mungkin beliau lagi banyak persoalan jadi tidak fokus, sehingga pernyataannya keliru. Hingga detik ini, Permendag 06/2015 masih berlaku. Artinya seluruh minimarket di Indonesia dilarang menjual miras. Kalau melanggar izin usahanya bisa dicabut. Pak Ahok kan terkenal dengan orang yang paling taat dengan konstitusi, jadi ikuti saja aturan, jangan buat tafsir sendiri," ujar Fahira Idris yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Rabu (25/5/2016).
Fahira menilai pernyataan Ahok yang menyatakan bahwa aturan mengenai peredaran miras di Jakarta dikembalikan ke Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sehingga bir boleh dijual di minimarket juga sebagai bentuk ketidakpahaman Ahok terhadap konstruksi hukum dan aturan soal miras di Indonesia.
Fahira mengungkapkan, pasal soal miras di Perda Ketertiban Umum cuma satu yaitu Pasal 46 yang menyatakan 'setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Artinya, DKI Jakarta belum punya aturan khusus atau perda tentang miras sehingga harus mengikuti peraturan perundang-undangan soal miras yaitu Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang menjadi dasar keluarnya Permendag No.06/2015 yang melarang total semua minimarket/toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis miras.
"Saya minta beliau tunjukkan pasal mana dalam Perda Ketertiban Umum yang membolehkan minimarket jual bir? Saran saya sebelum lempar penyataan ke media soal regulasi miras, beliau konsultasi dulu ke Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, jadi tidak keliru dan membuat warga resah. Saya minta beliau cabut pernyataannya yang mengatakan minimarket boleh jual bir," tegas Wakil Ketua Komite III DPD ini.
Fahira menambahkan, salah satu alasan terbitnya Permendag No. 6/2015 yang melarang minimarket menjual bir adalah karena memang semua minimarket di Indonesia letaknya berada di permukiman padahal sesuai Permendag 20/2014 ada 10 lokasi yang dilarang keras ada aktivitas penjualan miras, salah satunya di permukiman.
"Semua minimarket di Jakarta itu letaknya di permukiman. Jadi tidak ada alasan apalagi dasar hukum, Pak Ahok izinkan minimarket jual miras. Kalau tetap ngotot, kita akan lawan. Jadi jangan coba-coba keluarkan izin," tegas Fahira.
Harusnya saat ini, lanjut Fahira, Pemprov DKI, fokus kepada tindakan pelanggaran yang masih banyak dilakukan bar dan restoran, serta di lokasi-lokasi wisata. Selain masih banyak dari mereka yang tidak punya Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A)/Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A (SKPL-A), mereka juga masih menjual miras kepada siapa saja tanpa memeriksa identitas pembeli, sudah di atas 21 tahun atau belum.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih