27 May 2016

Ahok: Pengurus RT/RW Bukan Ancam Boikot Pilkada, tetapi Ancam Enggak Pilih Saya

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, puluhan pengurus RT/RW tidak bisa memboikot penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Sebab, menurut dia, penyelenggara pilkada merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
"Itu mereka bukan ancam boikot pilkada, lebih tepatnya sayaterjemahin, 'Kita ngancem enggak mau pilih lu (Ahok)'. Itu lebih tepat," kata Ahok, di Balai Kota, Jumat (27/5/2016).
"Kita akan pilih (calon gubernur) dari partai (anggota) DPRD DKI yang nerima kita. Saya terjemahin aja yang lebih tepat," kata Ahok.
Ia menengarai, aduan pengurus RT/RW ke Komisi A DPRD DKI Jakarta sebagai langkah politis.
Sebab, lanjut dia, mereka memilih untuk mengadu kepada DPRD DKI Jakarta dibandingkan dengan langsung mengundurkan diri sebagai pengurus RT/RW.
Para pengurus RT/RW itu mengaku ke DPRD DKI Jakarta terkait kewajiban mereka untuk melaporkan permasalahan wilayahnya masing-masing melalui aplikasi Qlue.
Sementara itu, menurut Ahok, kewajiban laporan melalui aplikasi Qlue merupakan bentuk pertanggungjawaban gaji operasional, yang diberikan tiap bulannya kepada Ketua RT/RW.
"Misalnya, mereka mau bikin laporan enggak? Enggak mau. Maunya apa? Gaji jalan, tapi enggak mau bikin laporan, kan lucu. Kenapa juga mesti lapor DPRD?" kata Ahok.
Sebelumnya, puluhan pengurus RT dan RW mengancam akan mundur jika tetap dipaksa untuk membuat laporan via Qlue setiap hari.
Mereka mengadu kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta. Bahkan, mereka menyatakan akan memboikot Pilkada DKI Jakarta 2017.
Adapun aturan yang mengatur pemberhentian RT/RW adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW.
Dalam peraturan itu, ketua RT atau RW bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan lurah di wilayahnya.
Sementara itu, instruksi aduan Qlue oleh Ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI.
Tiap bulannya, Ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 975.000. Sementara itu, Ketua RW mendapat insentif sebesar Rp 1.200.000. 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih