Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengingatkan bahwa penjualan minuman keras di Jakarta harus dibatasi berdasarkan usia. Satpol Pamong Praja ia pastikan akan mengawasi penjualannya dan akan memberi sanksi bagi supermarket atau toko yang melanggar.
"Pol PP sudah terus bergerak kok. Sama yang jual juga ditanya ke yang beli sudah 17 tahun belum. Yang jual juga ada CCTV kalau dia jual (ke anak di bawah umur), bisa kita tutup tokonya," ujar Ahok di Museum Sejarah Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Selain itu, jika minuman keras dijual di tempat lain yang tidak sesuai aturan dalam perda, maka akan disita. Peraturan mengenai penjualan minuman keras tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Salah satunya yaitu perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.
Perda pelarangan miras yang akan dicabut antara lain perda di Papua, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menampik jika pencabutan perda-perda itu diartikan pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih