Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengingatkan tentang adanya denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Hal ini termasuk kepada warga yang membuang sampah di sungai.
"Kita bisa denda Rp 500.000 sampai Rp 5 juta. Tetapi, kita lagi tulis surat ke Pengadilan Negeri supaya ketoknya itu yang gede-gede saja. Rp 5 juta takutnya enggak ada duit, ya sudah Rp 500.000-lah sudah lumayan berat," ujar Ahok di Lapangan Eks IRTI Monas, Jumat (20/5/2016).
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Jika kembali membuang sampah sembarangan, warga bisa saja terkena operasi tangkap tangan dan mengikuti sidang tindak pidana ringan. Akhirnya, warga malah terkena denda itu.
Kondisi sungai-sungai di Jakarta memang sudah mulai terlihat bersih dari sampah. Airnya sudah tidak hitam lagi. Anak-anak pun mulai berani bermain di sana.
"Jadi, pengawasan sama masyarakat langsung saja kan kita ada Qlue, ada OTT juga, termasuk kerja sama dengan Kodam TNI," ujar Ahok.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih