26 May 2016

Ahok: Buat Bule, Bir Itu Minuman Ringan

Perda yang disebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperbolehkan bir dijual di minimarket menuai kontroversi. Setelah menyebut bir bukanlah minuman keras, kini ia menyatakan bir merupakan minuman ringan bagi sejumlah orang.

"Buat oang bule (warga negara asing), wisatawan, bir itu minuman ringan. Orang Jerman misalnya, nggak minum air putih, bir terus," ungkap Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).

Perda yang dimaksud Ahok adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 soal Ketertiban Umum. Bir kembali boleh dijual di minimarket setelah dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ahok pun menyebut kini bir boleh lagi dijual di minimarket.

"Harusnya boleh, kan dulu boleh. Lalu nggak boleh, karena ada Permendag. Begitu Permendag nggak boleh, kita tarik. (Sekarang) Permendag boleh lagi," ucapnya.

Soal polemik penjualan bir itu sendiri, Ahok menyatakan dia hanya menjalankan peraturan yang sudah ada. Ia akan menindak tegas jika ada yang melakukan perbuatan melanggar perda tersebut.

"Prinsip kami itu menegakkan. Satpol PP sudah saya perintahkan yang bertentangan dengan perda harus ditindak keras, tegas. Jadi siapa pun yang melanggar perda, di mana Anda mau berjualan pun kalau bertentangan dengan perda sita! Itu perintah saya ke Satpol PP," tegas Ahok.

"Satpol PP kan polisinya perda nih. Ya udah dia tegakin itu aja, jadi kita nggak usah berdebat, ini nggak boleh itu nggak boleh. Saya nggak tahu di lapangan. Pokoknya patokan saya Satpol PP harus menegakkan aturan sesuai perda. Kalau perda bilang di toko, rumah makan nggak boleh jual, barang beralkohol 1 persen 2 persen pun ya sita, di warung nggak boleh jual nih, sita," imbuhnya.

Ahok mengaku bingung mengapa masalah bir menjadi ramai padahal sudah sejak lama penjualan bir di Ibu Kota dijual secara bebas. Hanya karena sempat ada Permendag yang melarangnya, maka penjualannya dibatasi. Namun kini Permendag sudah dicabut.

Buat Ahok, yang paling penting penjualan bir diawasi. Anak di bawah 17 tahun tidak diperbolehkan membeli.

"Perintah ke Satpol PP sederhana saja, yang bertentangan dengan aturan, tindak. Jual di warung kecil, tindak, ambil, sita. Sebetulnya nggak perlu detail-detail, udah jelas nggak boleh dibeli di bawah umur 17. Makanya Pol PP harus turun ke lapangan, cek," beber Ahok.

Lantas apakah Ahok sendiri adalah salah satu penggemar bir?

"Saya bukan peminum bir, alkohol. (Tapi) Kalau ada tamu, okelah minum," jawabnya mengakhiri wawancara. 
(aan/nrl)

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih