Foto: Ari Saputra
Nias -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2015. Dalam laporan tersebut, ada temuan bahwa pendapatan negara sebesar Rp 4 triliun yang hilang di sektor migas akibat banyaknya biaya-biaya yang diklaim sebagai cost recovery oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor migas, padahal harusnya tidak masuk cost recovery.
Seperti diketahui, dalam sistem Profit Sharing Contract (PSC/kontrak bagi hasil) migas yang dianut Indonesia, perusahaan-perusahaan migas yang berperan sebagai KKKS mendapat bagian migas sebesar 15% ditambah biaya-biaya yang dikeluarkannya untuk memproduksi minyak (cost recovery, sedangkan sisanya adalah bagian negara.
Artinya, semakin besar cost recovery yang diklaim maka pendapatan migas negara akan semakin kecil, dan sebaliknya bagian milik KKKS menjadi semakin besar. Rata-rata bagian KKKS ditambah cost recovery adalah 43%, sedangkan bagian negara rata-rata 57%.
Terkait hal ini, Menteri ESDM Sudirman Said berpendapat bahwa temuan BPK tersebut belum tentu benar, belum bisa disimpulkan bahwa ada penerimaan negara sebesar Rp 4 triliun yang hilang.
Alasannya, interpretasi BPK soal biaya apa saja yang termasuk dan tidak termasuk cost recovery mungkin berbeda dengan penafsiran KKKS, SKK Migas, dan Kementerian ESDM.
"Bisa saja auditor punya penafsiran berbeda. Belum tentu merupakan suatu penyimpangan, bisa saja salah interpretasi," kata Sudirman kepada detikFinance di Nias, Kamis (14/4/2016).
Dia menambahkan, SKK Migas sudah memiliki aturan jelas terkait biaya-biaya yang dapat dibebankan oleh KKKS ke negara sebagai cost recovery.
"Sebetulnya di aturannya SKK Migas sudah ada pedoman mana yang bisa diklaim sebagai cost recovery, mana yang tidak. Nggak sembarang KKKS bisa mengklaim semua biaya, ada aturannya hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak," ujarnya.
Bila memang temuan BPK benar, negara bisa meminta kompensasi dengan memotong minyak bagian KKKS dalam bagi hasil selanjutnya.
"Kalau nanti ternyata ada kelebihan tentu bisa diperhitungkan, bisa dikompensasi," tukas dia.
Sampai saat ini, Sudirman mengaku belum mendapatkan rincian hasil temuan BPK tersebut. Dirinya berjanji akan segera menindaklanjuti temuan tersebut supaya penerimaan negara bisa dimaksimalkan.
"Saya belum mendapat laporan detail, tapi tentu semua laporan BPK akan kita tindak lanjuti. Nanti kita lihat," pungkasnya.
Sebagai informasi, BPK melaporkan adanya temuan sebanyak 2.537 masalah yang berdampak finansial senilai Rp 9,87 triliun sepanjang semester II Tahun 2015. Sebesar Rp 8 triliun di antaranya dilaporkan sebagai kekurangan penerimaan negara.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, dari Rp 8 triliun kekurangan penerimaan negara tersebut, sekitar 50%-nya berasal dari kegiatan di sektor minyak dan gas (Migas).
"BPK telah melakukan pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil minyak dan gas bumi pada SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi) yang menunjukkan terdapat biaya yang dibebankan dalam cost recovery pada tujuh Wilayah Kerja Migas yang digarap Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) senilai Rp 4 triliun. Seharusnya tidak dibebankan cost recovery," kata Harry.
Seperti diketahui, dalam sistem Profit Sharing Contract (PSC/kontrak bagi hasil) migas yang dianut Indonesia, perusahaan-perusahaan migas yang berperan sebagai KKKS mendapat bagian migas sebesar 15% ditambah biaya-biaya yang dikeluarkannya untuk memproduksi minyak (cost recovery, sedangkan sisanya adalah bagian negara.
Artinya, semakin besar cost recovery yang diklaim maka pendapatan migas negara akan semakin kecil, dan sebaliknya bagian milik KKKS menjadi semakin besar. Rata-rata bagian KKKS ditambah cost recovery adalah 43%, sedangkan bagian negara rata-rata 57%.
Terkait hal ini, Menteri ESDM Sudirman Said berpendapat bahwa temuan BPK tersebut belum tentu benar, belum bisa disimpulkan bahwa ada penerimaan negara sebesar Rp 4 triliun yang hilang.
Alasannya, interpretasi BPK soal biaya apa saja yang termasuk dan tidak termasuk cost recovery mungkin berbeda dengan penafsiran KKKS, SKK Migas, dan Kementerian ESDM.
"Bisa saja auditor punya penafsiran berbeda. Belum tentu merupakan suatu penyimpangan, bisa saja salah interpretasi," kata Sudirman kepada detikFinance di Nias, Kamis (14/4/2016).
Dia menambahkan, SKK Migas sudah memiliki aturan jelas terkait biaya-biaya yang dapat dibebankan oleh KKKS ke negara sebagai cost recovery.
"Sebetulnya di aturannya SKK Migas sudah ada pedoman mana yang bisa diklaim sebagai cost recovery, mana yang tidak. Nggak sembarang KKKS bisa mengklaim semua biaya, ada aturannya hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak," ujarnya.
Bila memang temuan BPK benar, negara bisa meminta kompensasi dengan memotong minyak bagian KKKS dalam bagi hasil selanjutnya.
"Kalau nanti ternyata ada kelebihan tentu bisa diperhitungkan, bisa dikompensasi," tukas dia.
Sampai saat ini, Sudirman mengaku belum mendapatkan rincian hasil temuan BPK tersebut. Dirinya berjanji akan segera menindaklanjuti temuan tersebut supaya penerimaan negara bisa dimaksimalkan.
"Saya belum mendapat laporan detail, tapi tentu semua laporan BPK akan kita tindak lanjuti. Nanti kita lihat," pungkasnya.
Sebagai informasi, BPK melaporkan adanya temuan sebanyak 2.537 masalah yang berdampak finansial senilai Rp 9,87 triliun sepanjang semester II Tahun 2015. Sebesar Rp 8 triliun di antaranya dilaporkan sebagai kekurangan penerimaan negara.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, dari Rp 8 triliun kekurangan penerimaan negara tersebut, sekitar 50%-nya berasal dari kegiatan di sektor minyak dan gas (Migas).
"BPK telah melakukan pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil minyak dan gas bumi pada SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi) yang menunjukkan terdapat biaya yang dibebankan dalam cost recovery pada tujuh Wilayah Kerja Migas yang digarap Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) senilai Rp 4 triliun. Seharusnya tidak dibebankan cost recovery," kata Harry.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih