Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Very Yonevil mengatakan, DPRD DKI memutuskan menghentikan pembahasan Raperda Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
Pembahasan dua raperda itu baru akan dilanjutkan tahun 2019, artinya setelah periode anggota DPRD DKI 2014-2019 berakhir. Keputusan penghentian pembahasan itu merupakan hasil rapat pimpinan yang digelar pada Kamis pekan lalu.
Keputusan ini mengejutkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia pun menilai bahwa DPRD telah memberi harapan palsu kepada Pemprov DKI. Ia pun curiga dengan langkah DPRD. (Baca: DPRD DKI Hentikan Pembahasan 2 Raperda Reklamasi)
Lalu, apa dampak pembatalan raperda tersebut terhadap pembangunan reklamasi?
Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Iswan Achmadi sempat menyatakan, jika Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara tak disahkan, semua bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi belum bisa mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.
"Dengan begitu, semua bangunan tersebut tak ubahnya dengan bangunan ilegal," kata Iswan di Balai Kota, pekan lalu.
Saat ini, di satu dari 17 pulau hasil reklamasi di Pantai Utara Jakarta, yakni di Pulau C, telah didirikan sejumlah bangunan oleh pengembang, yakni oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari Agung Sedayu Group. (Baca: Mencermati Poin Perdebatan Pemprov dan DPRD DKI dalam Raperda Reklamasi)
"Untuk Pulau C, kami sudah melakukan penertiban. Surat peringatan sudah dilayangkan. Surat segel juga sudah dilayangkan, sama surat perintah bongkar. Kita arahkan agar kegiatan pembangunan dihentikan di lapangan, sampai perizinan selesai dilakukan," kata Iswan.
Dari sebuah dokumentasi di Pulau C baru-baru ini, tampak pembangunan di pulau tersebut sudah sangat masif. Beberapa bangunan dan zona-zona tertentu telah dibuat oleh pekerja di lapangan, termasuk infrastruktur, seperti akses jalan dari dan ke Pulau C.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih