PT Muara Wisesa Samudera, pengembang dari Pluit City mengungkapkan, izin reklamasi milik perusahaannya paling lengkap dibanding pengembang reklamasi pulau lainnya.
"Kita ini lengkap (izinnya)," kata salah seorang staf marketing Pluit City di Baywalk Mall, Jakarta Utara, Kamis (14/4/2016).
Anak usaha dari PT Agung Podomoro Land (APL) itu menyebut sudah memegang izin prinsip, izin Amdal, izin pengambilan material pulau, izin perpanjangan prinsip dan izin mendirikan pulau.
Selain Pluit City, pengembang yang sudah mengantongi izin lengkap lainnya adalah PT Taman Harapan Indah, anak usaha dari PT Intiland. Perusahaan tersebut mengantongi izin reklamasi di Pulau H.
"Cuma mereka bikinnya (pulau) enggak sebesar kita," katanya.
Kendati memiliki izin reklamasi lengkap, Pluit City mengaku belum melakukan penjualan properti di Pulau G.
Penjualan dilakukan setelah rencana peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi disahkan.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih