Bupati Subang Ojang Sohandi resmi menjadi tersangka kasus suap terkait penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Selain itu, 2 orang jaksa juga turut terjerat.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut duit tersebut untuk mengamankan agar nama Ojang tidak terjerat perkara itu. Duit yang diamankan pun berjumlah Rp 528 juta.
"Tujuannya pasti untuk mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus," ucap Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Berikut kronologi penangkapan tersebut yang disampaikan Agus dalam konferensi pers:
Sabtu, 9 April 2016
Lenih Marliani (LM) yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi, Jajang Abdul Kholik (JAK), membuat janji dengan jaksa penuntut umum Kejati Jabar, Devyanti Rochaeni (DVR).
Senin, 11 April 2016
07.00 WIB
Terjadi penyerahan uang Rp 528 juta di ruang kerja DVR di lantai 4 Kejati Jabar. Duit itu diberikan oleh LM.
07.20 WIB
LM diamankan tim KPK saat hendak masuk ke mobil di parkiran Kejati Jabar. Kemudian tim KPK mengamankan pula DVR di ruangannya. Duit Rp 528 juta diamankan.
KPK menduga duit Rp 528 juta adalah hasil kesepakatan antara LM dengan DVR serta seorang jaksa bernama Fahri Nurmallo (FN). Namun jaksa FN telah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah.
13.40 WIB
Tim KPK juga menangkap Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS) bersama seorang ajudannya. Tim menemukan duit Rp 385 juta yang diduga merupakan gratifikasi, tapi KPK belum merinci duit gratifikasi itu didapat dari siapa.
Setelah itu, tim KPK membawa orang-orang itu ke KPK untuk diperiksa secara intensif. Kemudian kelima orang itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk tersangka LM, JAK, dan OJS disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun khusus tersangka OJS juga dikenakan Pasal 12 huruf B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002
Untuk tersangka DVR dan FN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut duit tersebut untuk mengamankan agar nama Ojang tidak terjerat perkara itu. Duit yang diamankan pun berjumlah Rp 528 juta.
"Tujuannya pasti untuk mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus," ucap Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Berikut kronologi penangkapan tersebut yang disampaikan Agus dalam konferensi pers:
Sabtu, 9 April 2016
Lenih Marliani (LM) yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi, Jajang Abdul Kholik (JAK), membuat janji dengan jaksa penuntut umum Kejati Jabar, Devyanti Rochaeni (DVR).
Senin, 11 April 2016
07.00 WIB
Terjadi penyerahan uang Rp 528 juta di ruang kerja DVR di lantai 4 Kejati Jabar. Duit itu diberikan oleh LM.
07.20 WIB
LM diamankan tim KPK saat hendak masuk ke mobil di parkiran Kejati Jabar. Kemudian tim KPK mengamankan pula DVR di ruangannya. Duit Rp 528 juta diamankan.
KPK menduga duit Rp 528 juta adalah hasil kesepakatan antara LM dengan DVR serta seorang jaksa bernama Fahri Nurmallo (FN). Namun jaksa FN telah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah.
13.40 WIB
Tim KPK juga menangkap Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS) bersama seorang ajudannya. Tim menemukan duit Rp 385 juta yang diduga merupakan gratifikasi, tapi KPK belum merinci duit gratifikasi itu didapat dari siapa.
Setelah itu, tim KPK membawa orang-orang itu ke KPK untuk diperiksa secara intensif. Kemudian kelima orang itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk tersangka LM, JAK, dan OJS disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun khusus tersangka OJS juga dikenakan Pasal 12 huruf B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002
Untuk tersangka DVR dan FN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih