13 April 2016

Komisi IV DPR dan KKP Sepakat Proyek Reklamasi Jakarta Dihentikan

Komisi IV DPR dan KKP Sepakat Proyek Reklamasi Jakarta Dihentikan

 Komisi IV DPR menyepakati agar proyek reklamasi di Teluk Jakarta untuk dihentikan. Keputusan itu diambil dalam rapat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Komisi IV DPR bersepakat dengan pemerintah c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta," kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).

Herman membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kesimpulan rapat merupakan kesepakatan dua pihak, DPR dan eksekutif.

"Meminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai memenuhi ketentuan perundang-undangan," lanjut Herman.

(Baca juga: Siapa yang Berhak Beri Izin Reklamasi Pantura, Gubernur DKI atau Menteri?)

Soal pemberian izin reklamasi memang sempat jadi perdebatan. Siapa yang lebih berwenang antara gubernur DKI Jakarta atau menteri.

Dari runutan aturannya, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang lebih berwenang. Dia berpegang pada Keppres era Soeharto yakni Nomor 52 Tahun 1995. Perpres yang dibuat pada tahun 2008 tak menghapuskan serta merta Keppres tersebut karena hanya tertulis untuk 'urusan tata ruang' saja.

Seskab Pramono Anung menjelaskan, masalah reklamasi tersebut sudah diatur lewat Keppres Nomor 52 Tahun 1995. Di dalam aturan itu ditegaskan wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara Jakarta berada di tangan Gubernur DKI Jakarta.

"Izin reklamasi pantura (pantai utara) Jakarta itu diberikan oleh Keppres No 52 Tahun 1995. Keppres itu dalam pasal 4 wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantura berada pada Gubernur DKI," kata Pramono Anung. 

Dua Perpres yang terbit setelah aturan itu tidak mengurangi kewenangan gubernur untuk menerbitkan izin.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih