Bupati Subang Ojang Sohandi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat Ojang terakhir menyetornya ke KPK pada 9 Oktober 2014.
Ditengok detikcom dari aplikasi LHKPN, Selasa (12/4/2016), Ojang melapor hartanya pada 14 Juni 2013 yaitu sebesar Rp 3.136.637.549. Kemudian pada 9 Oktober 2014, dia kembali menyetor hartanya dengan total Rp 3.706.521.043.
Dari rinciannya, Ojang tercatat memiliki harta tidak bergerak dengan total Rp 1.463.627.250 terdiri dari 25 tanah yang tersebar di berbagai lokasi di Subang. Sementara untuk harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 1.992.525.000.
Harta bergerak itu berupa 7 buah mobil dan 2 motor. Di antara 7 mobil yang dimiliki tertulis yaitu Camry keluaran tahun 2014 dan Vellfire tahun 2012. Selain itu, Ojang juga memiliki simpanan berupa logam mulia dengan nilai total Rp 30.490.000.
Ojang terbelit kasus dugaan penyuapan terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Ojang diduga menyuap jaksa agar namanya tidak terkait dengan penanganan kasus korupsi BPJS di lingkungan Pemkab Subang.
Melalui anak buahnya, Ojang menyuap jaksa yang menangani kasus korupsi dana BPJS Subang. Nilai uang suap sebesar Rp 528 juta.
Ditengok detikcom dari aplikasi LHKPN, Selasa (12/4/2016), Ojang melapor hartanya pada 14 Juni 2013 yaitu sebesar Rp 3.136.637.549. Kemudian pada 9 Oktober 2014, dia kembali menyetor hartanya dengan total Rp 3.706.521.043.
Dari rinciannya, Ojang tercatat memiliki harta tidak bergerak dengan total Rp 1.463.627.250 terdiri dari 25 tanah yang tersebar di berbagai lokasi di Subang. Sementara untuk harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 1.992.525.000.
Harta bergerak itu berupa 7 buah mobil dan 2 motor. Di antara 7 mobil yang dimiliki tertulis yaitu Camry keluaran tahun 2014 dan Vellfire tahun 2012. Selain itu, Ojang juga memiliki simpanan berupa logam mulia dengan nilai total Rp 30.490.000.
Ojang terbelit kasus dugaan penyuapan terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Ojang diduga menyuap jaksa agar namanya tidak terkait dengan penanganan kasus korupsi BPJS di lingkungan Pemkab Subang.
Melalui anak buahnya, Ojang menyuap jaksa yang menangani kasus korupsi dana BPJS Subang. Nilai uang suap sebesar Rp 528 juta.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih