Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) memberikan pendampingan hukum terhadap dua jaksa yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua jaksa itu adalah Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.
Ketua PJI Noor Rachmad mengatakan, dirinya menunjuk satu jaksa dari PJI untuk mendampingi keduanya.
"Memang sesuai AD/ART kalau ada jaksa yang terkait dengan masalah hukum, diberikan pendampingan hukum," ujar Noor saat dihubungi, Kamis (14/4/2016).
Jaksa yang ditunjuk PJI ialah Fauzi Marasabessy. Ia merupakan Kepala Seksi Intel Kejari Bandung. Tak hanya jaksa, PJI juga menyewa pengacara profesional sekitar lima orang.
Noor mengatakan, pendampingan dilakukan mulai dari penyidikan hingga upaya hukum lanjutan usai vonis di tingkat pertama.
"Sejak kemarin, kita beri perintah ke jaksa untuk beri pendampingan ke dua orang itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu.
Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo merupakan jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS di Subang dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.
Keduanya diberi uang oleh Jajang dan istrinya sebesar Rp 528 juta. Uang itu diduga berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.
KPK mengungkapkan, Ojang diduga berusaha menyembunyikan keterlibatannya dalam kasus korupsi BPJS Subang yang terjadi pada tahun 2014 itu.
Namun, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membela jaksanya. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Remon Ali uang yang disita KPK adalah bagian dari uang pengembalian kerugian negara dalam kasus BPJS Subang yang diberikan secara bertahap.
Total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 4,7 miliar.
Ia menganggap bahwa kemungkinan jaksa tidak mengetahui asal usul uang yang diberi kepadanya sehingga dianggap uang suap.
"Mengenai uang itu tadi mungkin jaksanya tidak tahu mengenai sumber itu. Yang jelas, uang itu sudah disetorkan oleh terdakwa ke jaksa," kata Remon.
Pernyataan Kejati Jabar ini langsung dibantah Wakil Ketua KPK Laode Syarief yang mengungkapkan jaksa yang ditangkap tidak bisa membuktikan secara administratif bahwa uang Rp 528 juta itu adalah uang pengembalian kerugian negara.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih