12 April 2016

Bupati Subang Suap Jaksa Kejati Jabar Agar Tak Terseret Kasus Korupsi BPJS

KPK telah menetapkan Bupati Subang Ojang Sohardi sebagai tersangka pemberi suap terhadap dua orang jaksa dari Kejati Jabar. Ojang memberikan suap untuk mengamankan dirinya agar tidak terseret kasus korupsi dana BPJS yang kini tengah dalam proses sidang.

"Uang suap sebesar Rp 528 juta berasal dari OJS, Bupati Subang. Tujuannya untuk meringankan tuntutan untuk terdakwa lain dan untuk mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut," kata Ketua KPK Agus Raharjo dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).

Agus menjelaskan, awalnya KPK menangkap LM (Lenih Marliani, PNS Pemkab Subang) pada Senin (11/4) sekitar pukul 07.30 WIB setelah menyerahkan uang suap sebesar Rp 528 juta kepada jaksa DPR di kantornya di Kejati Jabar. Di saat yang hampir bersamaan, KPK juga menangkap jaksa DPR di ruang kerjanya.

"Tim KPK pada pukul 13.40 WIB mengamankan OJS di Subang dan menemukan uang Rp 340 juta di mobil," jelasnya.

Atas perbuatannya, Ojang dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, dan atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih