20 February 2016

KPK Ajukan Kasasi Fuad Amin Lantaran Asetnya Tak Dirampas Negara

KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Fuad Amin Imron. KPK menilai adanya inkonsistensi putusan majelis hakim terkait dengan barang bukti berupa aset.

"KPK sudah mengajukan kasasi 11 Februari 2016. Alasannya JPU KPK menilai ada inkonsistensi majelis hakim dalam putusannya terkait dengan barang bukti berupa aset terdakwa berupa kendaraan dan tanah dan bangunan," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (19/2/2016).

Yuyuk menyebut bahwa majelis berpandangan tidak dapat dibuktikan barang-barang itu didapat dengan usaha sah. Menurut Yuyuk, seharusnya dianggap diperoleh tidak sah.

"Seharusnya dianggap diperoleh dengan tidak sah yaitu tindak pidana jadi harus dirampas untuk negara, tapi amar putusan majelis mengembalikan 105 item aset terdakwa yang terdiri atas 21 kendaraan bermotor, 69 tanah, dan 15 unit apartemen," kata Yuyuk.

"Semua yang tidak sesuai itu yang sebelumnya disampaikan humas PT Jakarta yaitu Selasa 9 Februari 2016 yang menyampaikan pada pokoknya aset terdakwa dirampas sebagaimana tuntutan JPU KPK," katanya.

Di tingkat pertama, Fuad Amin dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian di tingkat banding, hukuman Fuad Amin ditambah menjadi 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu saja, harta Fuad Amin pun dirampas untuk negara. Jumlah total keseluruhan aset yang dirampas tersebut mencapai Rp 250 miliar lebih.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih