KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Fuad Amin
Imron. KPK menilai adanya inkonsistensi putusan majelis hakim terkait
dengan barang bukti berupa aset.
"KPK sudah mengajukan kasasi 11
Februari 2016. Alasannya JPU KPK menilai ada inkonsistensi majelis hakim
dalam putusannya terkait dengan barang bukti berupa aset terdakwa
berupa kendaraan dan tanah dan bangunan," ucap Plh Kabiro Humas KPK
Yuyuk Andriati, Jumat (19/2/2016).
Yuyuk menyebut bahwa majelis
berpandangan tidak dapat dibuktikan barang-barang itu didapat dengan
usaha sah. Menurut Yuyuk, seharusnya dianggap diperoleh tidak sah.
"Seharusnya
dianggap diperoleh dengan tidak sah yaitu tindak pidana jadi harus
dirampas untuk negara, tapi amar putusan majelis mengembalikan 105 item
aset terdakwa yang terdiri atas 21 kendaraan bermotor, 69 tanah, dan 15
unit apartemen," kata Yuyuk.
"Semua yang tidak sesuai itu yang
sebelumnya disampaikan humas PT Jakarta yaitu Selasa 9 Februari 2016
yang menyampaikan pada pokoknya aset terdakwa dirampas sebagaimana
tuntutan JPU KPK," katanya.
Di tingkat pertama, Fuad Amin dihukum
8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian di tingkat banding, hukuman Fuad Amin ditambah menjadi 13 tahun
pidana penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.
Tidak
hanya itu saja, harta Fuad Amin pun dirampas untuk negara. Jumlah total
keseluruhan aset yang dirampas tersebut mencapai Rp 250 miliar lebih.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih