11 December 2015

Saksi Kasus UPS Ini Ingkari Hasil Pemeriksaannya di Bareskrim

Jessi Carina
Tiga anggota DPRD yaitu Misan, Lucky Sastrawiria, dan Ahmad Nawawi jadi saksi sidang kasus uninterruptible power supply (UPS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/12/2015).

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat-PAN Ahmad Nawawi mengaku isi berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya sewaktu diperiksa penyidik Bareskrim tidak sepenuhnya benar. 

Padahal, dalam BAP tertulis namanya lengkap dengan paraf di setiap halaman. Rupanya, Nawawi mengakui bahwa asal menandatangani BAP tersebut tanpa membaca ulang. 

"Memang setelah diperiksa, penyidik memberikan kembali BAP itu untuk dibaca. Sama dengan ketika kita perjanjian dengan bank. Emang kita baca semua tuh? Enggak kan karena kebanyakan. Karena capek ya parafin aja," ujar Nawawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/12/2015). 

Padahal, waktu di Bareskrim, dia hanya diperiksa selama 1,5 jam. Pemeriksaan itu juga berlangsung pada siang hari dan bukan malam hari. 

"Tapi kan tetap capek, saya nunggunya dari pagi," ujar dia. 

Soal isi BAP yang tidak sesuai ini menjadi masalah saat Nawawi menjadi saksi dalam persidangan kasus UPS, kemarin. 

Sebab, hakim dan jaksa menggunakan BAP tersebut sebagai acuan dalam bertanya. 

Ada dua hal dalam BAP yang dibantah oleh Nawawi dalam persidangan. Pertama adalah isi BAP-nya yang menjelaskan bahwa anggota Dewan mendapatkan jatah pokir Rp 30 miliar satu orang. Bantahan itu kembali dipertegas usai sidang. 

"Lah iya, makanya itu saya enggak tahu angka itu muncul dari mana. Saya katakan enggak usah tanya itu sama saya-lah. Anda (penyidik) kan lebih tahu dari saya. Saya gituin. Karena saya kan tahu dia meriksa orang banyak. Dia yang buka duluan kalimat itu," ujar Nawawi. 

Hal kedua yang dibantah oleh Nawawi adalah pernyataannya di BAP soal keterlibatan mantan Ketua Komisi E Firmansyah, mantan Wakil Ketua Komisi E Igo Ilham, dan mantan Sekretaris Komisi E Sahrianta Tarigan. 

Dalam BAP, Nawawi menyebut jelas bahwa tiga orang itu yang paling tahu soal kasus UPS. Namun, hal itu lagi-lagi dibantah dalam persidangan. 

"Setelah saya ditanya terus sama penyidik dan jawaban saya enggak tahu melulu, penyidik bilang, kalau anda semua enggak tahu dan teman lain enggak tahu berarti yang tahu hanya pimpinan komisi dong? Nah saya bilang begitulah kali," ujar Nawawi. 

Kemarin, Hakim Ketua Sutarjo juga sempat bingung soal isi BAP yang banyak diingkari Nawawi. Dia memberi pesan kepada Nawawi agar tidak berbuat seperti itu. 

"Bapak, isi BAP itu artinya adalah keterangan bapak. Kalau bapak tidak sepakat atau merasa dicatut, bapak harus bilang kepada penyidik. Jangan ditandatangani," ujar Hakim. 

Nawawi menjadi saksi dalam sidang kasus UPS dengan terdakwa Alex Usman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih