17 December 2015

RD Diduga Memeras Wajib Pajak yang Sama sejak 2014

Polisi menjerat pasal berlapis tiga pegawai pajak yang ditangkap pada Jumat (11/12/2015).
Ketiganya, RD, SAD dan RM merupakan Tim Khusus Pemeriksa Omzet Pajak.
"Kita siapkan pasal berlapis bagi para tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Polisi mengenakan tiga pegawai pajak tersebut berupa pasal korupsi, pencucian uang dan pemerasan. (Baca: RD Diduga Memeras Wajib Pajak yang Sama Sejak 2014)
Pengenaan pasal tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Untuk korupsi, polisi menjerat dengan pasal 12 huruf a dan b dan e UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 21 tahun 2001 tentang pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, untuk pencucian uang dijerat pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegaahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terakhir, untuk pemerasan dijerat pasal 368 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi tiga pegawai pajak DKI tersebut yakni 20 tahun. (Baca: Pegawai Pajak DKI Minta Imbalan Rp 500 Juta untuk Kurangi Pajak)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, pemerasan terhadap wajib pajak telah dilakukan RD, pegawai Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, sejak 2014.

Pada tahun itu, RD memeras wajib pajak yang sama, yakni SYP. (Baca: Pegawai Pajak DKI yang Ditangkap Polisi Masuk Tim Pemeriksa Omzet Pajak)
"Tersangka RD dan tim pemeriksa Sudin Pelayanan Pajak II Jakpus melakukan pemeriksaan omzet pajak hotel N, N2," kata Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Pemeriksaan pajak tersebut dilakukan RD sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). RD ketika itu memberitahukan nilai pajak sementara beserta bunganya kepada SYP yang besarnya lebih kurang Rp 1 miliar untuk dua hotel yang diperiksa.

"Tetapi, nilai tersebut dapat diubah menjadi Rp 580 juta," kata Mujiyono. Syaratnya, SYP harus menyerahkan uang Rp 350 juta.

Keduanya menyepakati pemberian uang imbalan tersebut diangsur tiga kali setelah terbitnya SKPD dengan nilai pajak Rp 580 juta. 

Kemudian pada 2015, RD kembali memeras SYP dengan modus yang sama. Kali ini, ia melibatkan rekannya, yakni SAD dan RM, dalam aksi tersebut.

Mereka meminta imbalan Rp 500 juta untuk mengurangi pajak SYP menjadi Rp 5,8 miliar dari Rp 7 miliar pada 2015. 

RD dan dua rekannya ini ditangkap Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2015). (Baca: Pegawai Pajak DKI Minta Imbalan Rp 500 Juta untuk Kurangi Pajak)

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih