Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Masyarakat bisa menggunakannya untuk memantau pelaksanaan pilkada serentak yang
Sistem ini bisa digunakan masyarakat untuk memantau perkembangan Pilkada pada 9 Desember 2015 mendatang.
"Tujuan kami untuk memperkuat komitmen kami sebagai penyelenggara pemilu untuk transparansi. Ini penting karena banyak dugaan yang diarahkan kepada penyelenggara pemilu khususnya pada tahap perhitungan suara," ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Senin (7/12/2015).
Melalui sistem ini, KPU RI akan mempublikasikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pilkada di seluruh Indonesia.
Data tersebut antara lain formulir model C1 (sertifikat hasil dan rincian hasil penghitunga perolehan suara sah pasangan calon di TPS), model DAA (sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan suara di tiap TPS), dan model DA1 (sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari tiap desa/kecamatan),
Selain itu ada model DB1 (sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian pengjitungan peroleham suara dari tiap kecamatan), dan model DC1 (sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari tiap kabupaten/kota).
Semua data itu bisa dipantau melalui situshttp://pilkada2015.kpu.go.id.
Husni menjelaskan proses publikasi dokumen tersebut. Setelah penghitungan suara selesai dilakukan di masing-masing tingkatan, data hasil penghitungan suara akan dikirim ke KPUD tingkat kabupaten atau kota.
Kemudian dokumen itu akan diidentifikasi dan diverifikasi. Selanjutnya, barulah pihak KPUD kabupaten atau kota akan melakukan pemindaian dan memasukkan data penghitungan suara.
Kemudian, hasil pemindaian itu akan dikirmkan melalui intermet ke server pusat milik KPU RI. Setelah itu, barulah dokumen akan dipublikasikan melalui situs http://pilkada2015.go.id.
"Kami perkirakan dalam kurun waktu 3 sampai 4 hari setelah pemungutan suara, proses entri data diperkirakan tuntas," ujar Husni.
Sebanyak 269 daerah di Indonesia akan menyelenggarakan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015. Pemerintah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015 juga telah menyatakan bahwa tanggal 9 Desember 2015 merupakan hari libur nasional.
Sistem ini bisa digunakan masyarakat untuk memantau perkembangan Pilkada pada 9 Desember 2015 mendatang.
"Tujuan kami untuk memperkuat komitmen kami sebagai penyelenggara pemilu untuk transparansi. Ini penting karena banyak dugaan yang diarahkan kepada penyelenggara pemilu khususnya pada tahap perhitungan suara," ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Senin (7/12/2015).
Melalui sistem ini, KPU RI akan mempublikasikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pilkada di seluruh Indonesia.
Data tersebut antara lain formulir model C1 (sertifikat hasil dan rincian hasil penghitunga perolehan suara sah pasangan calon di TPS), model DAA (sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan suara di tiap TPS), dan model DA1 (sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari tiap desa/kecamatan),
Selain itu ada model DB1 (sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian pengjitungan peroleham suara dari tiap kecamatan), dan model DC1 (sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari tiap kabupaten/kota).
Semua data itu bisa dipantau melalui situshttp://pilkada2015.kpu.go.id.
Husni menjelaskan proses publikasi dokumen tersebut. Setelah penghitungan suara selesai dilakukan di masing-masing tingkatan, data hasil penghitungan suara akan dikirim ke KPUD tingkat kabupaten atau kota.
Kemudian dokumen itu akan diidentifikasi dan diverifikasi. Selanjutnya, barulah pihak KPUD kabupaten atau kota akan melakukan pemindaian dan memasukkan data penghitungan suara.
Kemudian, hasil pemindaian itu akan dikirmkan melalui intermet ke server pusat milik KPU RI. Setelah itu, barulah dokumen akan dipublikasikan melalui situs http://pilkada2015.go.id.
"Kami perkirakan dalam kurun waktu 3 sampai 4 hari setelah pemungutan suara, proses entri data diperkirakan tuntas," ujar Husni.
Sebanyak 269 daerah di Indonesia akan menyelenggarakan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015. Pemerintah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015 juga telah menyatakan bahwa tanggal 9 Desember 2015 merupakan hari libur nasional.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih