Uang makan perjalanan dinas Rp 430 ribu per hari ternyata belum cukup bagi seorang anggota DPRD DKI. Idealnya bagi mereka adalah Rp 2,5 juta per hari atau lima kali lipat. Untuk apa? Supaya bisa makan lobster.
Setidaknya itu pengakuan Wakil Ketua DPRD M Taufik sebelum menemui Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait uang makan perjalanan dinas tersebut, Senin (14/12) kemarin. Bagi Taufik, angka Rp 2,5 juta adalah jumlah yang wajar karena dengan Rp 430 ribu selama ini, anggota Dewan harus nombok.
"Ya itu kan, Rp 2-2,5 juta per hari. Hitung saja, makan 2 kali sehari berape? Kan enggak mungkin makan di warung tegal," papar Taufik.
Menurut Taufik besaran anggaran transportasi dewan sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran APBD. Uang itu terdiri dari transportasi bolak balik lokal dari rumah ke bandara dan badnara ke rumah, sampai transportasi lokal di tujuan.
"Ya kayak gitu, kurang. Kalau uang makan enggak ada (dikola dewan tapi diberi per dinas) itu Rp 430 ribu. Makan lobster enggak bisa," terang dia.
Seknas FITRA pernah melansir data perjalanan dinas DPRD DKI pada tahun 2014 lalu. DPRD DKI mendapat anggaran total perjalanan dinas sebesar Rp 22,6 miliar, yang dibagi ke dalam dua pos, yakni anggaran untuk perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 20,5 miliar dan anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 2 miliar.
Belum ada informasi lengkap soal data anggaran perjalanan dinas DPRD DKI tahun 2015.
Merespons permintaan Taufik dkk, Ahok menyatakan dengan tegas penolakannya. Dia menyebut angka Rp 2 juta terlalu besar. Namun bila hendak disamakan dengan pejabat eselon II, maka itu bisa dilakukan.
"Tapi kalau minta Rp 2 juta sehari, ujug-ujut dasarnya apa? Enggak bisa. Tapi kalau disamakan dengan Eselon II jadinya maksimal ya Rp 1,5 juta dan bisa di bawah Rp 1 juta tergantung perjalanan nya, itu sudah ada (surat) edarannya dari Kementerian Keuangan, semua uang saku ada hitungannya," lanjutnya.
Setidaknya itu pengakuan Wakil Ketua DPRD M Taufik sebelum menemui Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait uang makan perjalanan dinas tersebut, Senin (14/12) kemarin. Bagi Taufik, angka Rp 2,5 juta adalah jumlah yang wajar karena dengan Rp 430 ribu selama ini, anggota Dewan harus nombok.
"Ya itu kan, Rp 2-2,5 juta per hari. Hitung saja, makan 2 kali sehari berape? Kan enggak mungkin makan di warung tegal," papar Taufik.
Menurut Taufik besaran anggaran transportasi dewan sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran APBD. Uang itu terdiri dari transportasi bolak balik lokal dari rumah ke bandara dan badnara ke rumah, sampai transportasi lokal di tujuan.
"Ya kayak gitu, kurang. Kalau uang makan enggak ada (dikola dewan tapi diberi per dinas) itu Rp 430 ribu. Makan lobster enggak bisa," terang dia.
Seknas FITRA pernah melansir data perjalanan dinas DPRD DKI pada tahun 2014 lalu. DPRD DKI mendapat anggaran total perjalanan dinas sebesar Rp 22,6 miliar, yang dibagi ke dalam dua pos, yakni anggaran untuk perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 20,5 miliar dan anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 2 miliar.
Belum ada informasi lengkap soal data anggaran perjalanan dinas DPRD DKI tahun 2015.
Merespons permintaan Taufik dkk, Ahok menyatakan dengan tegas penolakannya. Dia menyebut angka Rp 2 juta terlalu besar. Namun bila hendak disamakan dengan pejabat eselon II, maka itu bisa dilakukan.
"Tapi kalau minta Rp 2 juta sehari, ujug-ujut dasarnya apa? Enggak bisa. Tapi kalau disamakan dengan Eselon II jadinya maksimal ya Rp 1,5 juta dan bisa di bawah Rp 1 juta tergantung perjalanan nya, itu sudah ada (surat) edarannya dari Kementerian Keuangan, semua uang saku ada hitungannya," lanjutnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih