17 December 2015

Kemenhub Larang Pengoperasian Go-Jek sampai Uber

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pengoperasian transportasi pelat hitam berbasis aplikasi Internet. Alhasil, transportasi 'pelat hitam' yang sedang naik daun seperti Go-Jek, Grab Bike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taksi, Grab Car sampai Go-Box dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan Undang-Undang 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta regulasi turunannya.

"Pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum sehingga pengoperasian tersebut dilarang," kata Dirjen Perhubungan Darat, Djoko Saksono kepada detikFinance, Kamis Malam (17/12/2015).

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata menegaskan pelarangan tersebut murni karena pertimbangan safety atau keselamatan transportasi. Untuk kasus seperti Go-Jek dan ojek sejenis, Barata menyebut perusahaan ojek online yang sedang menjamur sudah memproklamirkan sebagai angkutan penumpang. 

Padahal roda 2 tidak termasuk sebagai angkutan penumpang karena kendaraan roda 2 dinilai paling rawan dari sisi safety.

"Go-Jek Cs sudah memproklamirkan sebagai angkutan penumpang. Padahal dalam UU LLAJ, jelas disebutkan kendaraan roda 2 tidak masuk ke dalam angkutan penumpang. Jadi dia tidak boleh dipakai untuk transaksi atau berbayar," tambahnya.

Untuk Uber hingga Grab Car, Barata menyebut taksi 'pelat hitam' itu murni dilarang sepanjang tidak berbadan hukum. Taksi dengan kendaraan pribadi itu juga tidak menyetor pajak ke kas negara. 

"Uber nggak ada badan hukum, nggak punya alamat. Dia juga nggak bayar pajak dan nggak ada asuransi. Kalau ada apa-apa siapa tanggungjawab," tegasnya.

Kemenhub mengaku hanya menjalankan regulasi yang telah ada. Terkait adanya pembukaan lapangan kerja dari operasional Go-Jek hingga Uber, Barata memandang hal tersebut sebagai sesuatu pelanggaran. Alasannya, operasional Go-Jek dan Uber sebagai angkutan transportasi sudah jelas melanggar hukum.

"Jangan dicampur. Silahkan ciptakan lapangan tenaga kerja tapi jangan menyelesaikan masalah, dengan melanggar hukum. Nggak bisa dicampur-campur," tambahnya.

Untuk penindakan, Kemenhub menyerahkan kepada Pihak Kepolisian. Kemenhub hanya bertugas mengeluarkan regulasi. "Penindakan diserahkan kepada kepolisian," tegasnya. 

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menegaskan hingga saat ini perusahaan teknologi jaringan transportasi Uber belum dapat beroperasi. Ahok menyebut selama ini pihak Uber hanya mengklaim telah mendapat 'lampu hijau' dari dirinya.

"Enggak bisa legalkan, kamu lihat saja rapim yang di-upload di Youtube. Kan jelas Uber itu, yang mendekati izin beres itu malah Grab Taxi. Itu pun taksi yang ikut harus KIR. Dia mengklaim (telah dapat lampu hijau), coba saja dia operasi, kita tangkap," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

"Dia (Uber) cuma ngomong di depan. Makanya kamu nonton rapim deh, kadang-kadang orang gitu. Saya sudah bilang sama orangnya, jangan cari masalah deh!" lanjutnya.

Ahok gemas bukan main dengan manajemen Uber. Pihaknya bahkan mengancam bakal menangkap armada Uber apabila masih berani 'mengaspal' di Ibu Kota.

"Kalau dia jalan kita tangkepin saja, kurang ajar gitu," kata Ahok dengan nada meninggi.

Meski kesal namanya dicatut, namun Ahok tidak berencana menggugat pihak Uber. Bagi Ahok, hal itu hanya akan membuang waktunya.

"Ngapain gugat? Repot. Ngapain panggil lagi? Kalau dia operasi tangkap saja!" pungkas dia.

Sebelum ini, Communication Lead Uber untuk kawasan Asia Selatan Karun Arya menerangkan pihaknya sudah bertemu Ahok di Balai Kota, Senin (7/12). Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh perwakilan Dishub DKI dan Organda DKI itu, Uber diberi 'lampu hijau' asal bisa memenuhi syarat operasional.

Adapun syarat Ahok yang harus dipenuhi Uber antara lain:

1. Legalitas perusahaan (berbentuk PT atau Penanaman Modal Asing)
2. Pembayaran pajak (pajak pendapatan, pajak kendaraan)
3. Jaminan asuransi yang memadai
4. Memastikan mobil yang bergabung di Uber ikut uji Kir

Karun memastikan 4 hal itu siap dipenuhi oleh Uber. Untuk legalitas, pihaknya sudah mengantongi berkas PMA yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Terkait pajak, Uber baru akan melakukan penghitungan pajak setelah menerapkan bagi hasil komisi 80-20 persen dengan pengemudi. Saat ini, 100 persen pemasukan diberi semua untuk pengemudinya. 

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) gerah dengan pihak Uber yang mengklaim telah mendapat lampu hijau darinya. Sekalipun jika muncul petisi mendukung kemunculan Uber di Ibu Kota selama belum memenuhi syarat operasional, Ahok tetap melarang Uber beroperasi.

"Di negara ini enggak ada petisi, aturan ya aturan. Saya sampaikan Uber sudah sepakat, dia sudah sadar dia minta maaf kok sama kita dan ditayangin di YouTube. Dia minta maaf mungkin sebagai perusahaan internasional, dia melakukan kesalahan," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

"Sekarang lu beresin izin lu dan mengarah (ke yang) benar. Dia bilang sudah dapat BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), yang sistem elektronik itu. Ya sudah enggak apa-apa," imbuhnya.

Ahok memastikan hingga saat ini pihak Uber belum mendapat izin resmi dari Pemprov DKI untuk beroperasi. Dengan begitu, status Uber masih ilegal.

"Ilegal. Saya tegaskan Uber sampai saat ini masih ilegal dan saya juga wajibkan dia mesti tempelin stiker semua. Saya bilang, Grab Taxi sudah mengarah benar. Dia bilang, dia sudah dapat dari BKPM sebagai mesin commerce itu lah," tutup Ahok.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih