Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah selesai melakukan persidangan terhadap pihak pengadu Menteri ESDM Sudirman Said dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam sesi ketiga persidangan yang dimulai pukul 19.00 WIB itu setelah diskors karena istirahat, MKD memutuskan untuk memutar rekaman panjang pembicaraan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan pengusaha Riza Chalid.
Namun, saat pemutaran rekaman itu, pantauan merdeka.com, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir tak kembali hadir untuk mendengarkan rekaman tersebut. Padahal, keputusan mendengarkan rekaman diambil berdasarkan voting.
Sementara itu, di tengah rekaman itu diputar, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tampak pergi dari ruang persidangan. Dengan wajah masam, ia tampak terburu-buru meninggalkan Kompleks Parlemen.
Sufmi Dasco Ahmad merupakan salah satu sosok yang bersikukuh tak ingin rekaman lengkap berdurasi sekitar 120 menit diperdengarkan. Hal itu dia utarakan dalam persidangan sore tadi.
Menurutnya rekaman tersebut belum divalidasi. Sedangkan yang sudah divalidasi hanya bagian kecil, 11 menit 38 detik.
"Tapi menurut tata acara MKD alat bukti berupa elektronik harus divalidasi dulu. Belum diverifikasi. Kalau menurut tata beracara alat bukti elektronik harus divalidasi saksi ahli. Kalau belum tak bisa dijadikan alat bukti," kata Dasco.
Menurut Dasco, Sudirman ternyata tidak tahu banyak mengenai risiko pembongkaran rekaman percakapan tersebut. Sebab di dalam transkrip rekaman lengkap banyak nama eksekutif yang disebut.
"Kita lihat tadi sebagian ya Pak Sudirman banyak gak tahunya tentang rekaman yang dia laporkan sendiri. Dia kan menerangkan saja bahwa dapat dari Pak Maroef. Nanti kita cek ke Pak Maroef," ujarnya.
Sementara, sore tadi Kahar Muzakir terus berkoar-koar dengan mempertanyakan apakah rekaman tersebut legal atau tidak. Dia juga malah bertanya pertanyaan yang menyimpang, yaitu apakah Sudirman memberikan izin pada Freeport untuk membuang limbah beracun di tanah Papua.
Pertanyaan menyimpang itu membuat Sudirman Said kesal.
Kahar Muzakir dan Sufmi Dasco Ahmad merupakan dua sosok dari enam anggota MKD yang dalam rapat pleno kemarin ogah membawa kasus 'Papa Minta Saham' ke tahapan persidangan.
Dalam sesi ketiga persidangan yang dimulai pukul 19.00 WIB itu setelah diskors karena istirahat, MKD memutuskan untuk memutar rekaman panjang pembicaraan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan pengusaha Riza Chalid.
Namun, saat pemutaran rekaman itu, pantauan merdeka.com, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir tak kembali hadir untuk mendengarkan rekaman tersebut. Padahal, keputusan mendengarkan rekaman diambil berdasarkan voting.
Sementara itu, di tengah rekaman itu diputar, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tampak pergi dari ruang persidangan. Dengan wajah masam, ia tampak terburu-buru meninggalkan Kompleks Parlemen.
Sufmi Dasco Ahmad merupakan salah satu sosok yang bersikukuh tak ingin rekaman lengkap berdurasi sekitar 120 menit diperdengarkan. Hal itu dia utarakan dalam persidangan sore tadi.
Menurutnya rekaman tersebut belum divalidasi. Sedangkan yang sudah divalidasi hanya bagian kecil, 11 menit 38 detik.
"Tapi menurut tata acara MKD alat bukti berupa elektronik harus divalidasi dulu. Belum diverifikasi. Kalau menurut tata beracara alat bukti elektronik harus divalidasi saksi ahli. Kalau belum tak bisa dijadikan alat bukti," kata Dasco.
Menurut Dasco, Sudirman ternyata tidak tahu banyak mengenai risiko pembongkaran rekaman percakapan tersebut. Sebab di dalam transkrip rekaman lengkap banyak nama eksekutif yang disebut.
"Kita lihat tadi sebagian ya Pak Sudirman banyak gak tahunya tentang rekaman yang dia laporkan sendiri. Dia kan menerangkan saja bahwa dapat dari Pak Maroef. Nanti kita cek ke Pak Maroef," ujarnya.
Sementara, sore tadi Kahar Muzakir terus berkoar-koar dengan mempertanyakan apakah rekaman tersebut legal atau tidak. Dia juga malah bertanya pertanyaan yang menyimpang, yaitu apakah Sudirman memberikan izin pada Freeport untuk membuang limbah beracun di tanah Papua.
Pertanyaan menyimpang itu membuat Sudirman Said kesal.
Kahar Muzakir dan Sufmi Dasco Ahmad merupakan dua sosok dari enam anggota MKD yang dalam rapat pleno kemarin ogah membawa kasus 'Papa Minta Saham' ke tahapan persidangan.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih