Dalam pidato Peringatan Hari HAM se-Dunia 2015, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak boleh ada kekerasan dan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan demonstrasi. Namun tetap harus ada aturannya.
"Menghentikan kekerasan dan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan demonstrasi damai," kata Jokowi dalam pidato Peringatan Hari HAM se-Dunia 2015 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2015).
"Tapi saya juga mengingatkan, demonstrasi itu ada aturannya," tambah Jokowi.#
Aturan yang dimaksud Jokowi di antaranya ada batasan jarak untuk berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
"Pas-nya di pagar. Jangan dipikir kita mengekang kebebasan demonstrasi tidak. Kemudian ditambah lagi pada Pergub DKI. Itu juga mengacu pada undang-undang di atasnya," jelas Jokowi.
Pergub 232 Tahun 2015 menjadi pengganti Pergub 228 yang menuai kritik. Pasal yang sebelumnya membatasi lokasi berdemo kini diganti. Selain itu, pasal yang mengatur sanksi dan larangan berdemo melewati aturan yang dibuat juga dihapus. Pergub 232 ini dikeluarkan pada 9 November 2015 untuk mengganti Pergub sebelumnya.
"Menghentikan kekerasan dan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan demonstrasi damai," kata Jokowi dalam pidato Peringatan Hari HAM se-Dunia 2015 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2015).
"Tapi saya juga mengingatkan, demonstrasi itu ada aturannya," tambah Jokowi.#
Aturan yang dimaksud Jokowi di antaranya ada batasan jarak untuk berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
"Pas-nya di pagar. Jangan dipikir kita mengekang kebebasan demonstrasi tidak. Kemudian ditambah lagi pada Pergub DKI. Itu juga mengacu pada undang-undang di atasnya," jelas Jokowi.
Pergub 232 Tahun 2015 menjadi pengganti Pergub 228 yang menuai kritik. Pasal yang sebelumnya membatasi lokasi berdemo kini diganti. Selain itu, pasal yang mengatur sanksi dan larangan berdemo melewati aturan yang dibuat juga dihapus. Pergub 232 ini dikeluarkan pada 9 November 2015 untuk mengganti Pergub sebelumnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih