Lokasi outlet sodetan Ciliwung-KBT dipasangi plang oleh pemilik lahan. Tahan di sisi outlet itu masih belum dibebaskan. Kamis (3/12/2015)
Sisi outlet sodetan Ciliwung di kawasan Kebon Nanas ternyata belum rampung pembebasan lahannya. Karena itu, pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah memasangkan plang di lokasi proyek tersebut.
Pantauan Kompas.com Kamis (3/12/2015), dua papan plang atas nama PT Subur Brothers kini berdiri di lokasi outlet proyek. Saat dikonfirmasi, Manajer Proyek PT Wika Ismu Sutopo membenarkan bahwa tanah tersebut belum dibebaskan.
Pantauan Kompas.com Kamis (3/12/2015), dua papan plang atas nama PT Subur Brothers kini berdiri di lokasi outlet proyek. Saat dikonfirmasi, Manajer Proyek PT Wika Ismu Sutopo membenarkan bahwa tanah tersebut belum dibebaskan.
PT Wika selaku pelaksana proyek sodetan Ciliwung-KBT kemarin dapat bekerja di lokasi itu karena menyewa sekitar 1,5 tahun dari pemilik lahan.
"Karena di situ kemarin itu kita sewa jadi dikasih izin. Harapannya kemarin itu begitu sewanya habis, itu sudah dibebaskan. Tapi dengan proyek kita selesai, kemudian sewanya sudah habis, ternyata belum dibebaskan," kata Ismu, saat dihubungi Kamis sore.
Tanah di lokasi outlet atau jalur keluar sodetan Ciliwung-KBT itu pun dikembalikan kepada pemiliknya. Kendati demikian, Ismu menyatakan hal ini tidak mengganggu pengerjaan sodetan lantaran proyek di lokasi outlet telah selesai sejak Oktober.
"Kerjaan kami di situ sudah selesai memang. Kita sudah enggak di situ lagi," ujar Ismu.
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengonfirmasi bahwa lahan di outlet juga belum dibebaskan. Yang membebaskan menurutnya nanti adalah Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane (BBWSCC).
"Pemprov hanya memfasilitasi pengukurannya saja," ujar Bambang.
Namun, lanjut Bambang, pihak BBWSCC sudah deal mengenai harga untuk membebaskan lahannya. Hanya, BBWSCC masih perlu berkonsultasi ke Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pembelian lahan tidak bermasalah hukum nantinya.
Namun, lanjut Bambang, pihak BBWSCC sudah deal mengenai harga untuk membebaskan lahannya. Hanya, BBWSCC masih perlu berkonsultasi ke Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pembelian lahan tidak bermasalah hukum nantinya.
"Harganya sudah deal, kenapa belum bayar karena masih minta pertimbangan hukum dari kejaksaan BPK, dan sebagainya. Kalau salah-salah bisa bermasalah hukum nantinya," ujar Bambang.
Sedangkan untuk progres sodetan di sisi inlet atau jalur masuk di Bidaracina, saat ini sedang menunggu proses gugatan class action warga.
"Karena kalau mau nertibkan itu kan mesti ada surat perintahnya dan dasar hukumnya harus jelas. Kami tinggal menunggu hasil putusan saja," ujar Bambang.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih