Tiga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Golkar terus mencecar Sudirman Said, saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu bersaksi dalam sidang terbuka MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2015).
Sejak sidang perdana kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto ini dibuka sekitar pukul 13.00 WIB, Ridwan langsung melancarkan serangannya.
Dia mengajukan interupsi berkali-kali agar segera diberi kesempatan bicara.
Ketua MKD yang juga pimpinan sidang Surahman Hidayat sempat menolaknya, namun akhirnya menyerah karena kengototan Ridwan.
Setelah diberi kesempatan bicara, Ridwan ternyata kembali mempermasalahkan kedudukan atau legal standing Sudirman Said sebagai pelapor yang sudah selesai dibahas pada rapat sebelumnya.
"Dia (Sudirman) belum berhak memberikan keterangan," kata Ridwan.
"Kan sudah disepakati kemarin," jawab Surahman singkat.
Tak puas dengan jawaban Surahman, Ridwan masih kembali melakukan interupsi, namun tidak ditanggapi.
Surahman menegaskan bahwa sidang MKD berbeda dari rapat komisi, di mana anggota bisa mengajukan interupsi sesuka hati.
Anggota MKD dari Golkar lainnya, Ades Kadir, mempertanyakan mengenai validasi rekaman percakapan antara Setya, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Adies menilai rekaman tersebut ilegal karena merupakan hasil menyadap percakapan seseorang secara diam-diam.
"Bapak tahu dari mana rekaman ini valid?" kata Adies.
Sudirman mengaku yakin rekaman itu valid karena dia mendapatkannya langsung dari Maroef, yang ikut dalam pertemuan.
"Tidak tepat juga kalau disebut sebagai sadapan," tambah Sudirman.
Sudutkan Sudirman
Selanjutnya, giliran Kahar Muzakir yang menjabat Wakil Ketua MKD berbicara.
Sebagai senior Golkar, Kahar punya lebih banyak jurus untuk menyudutkan Sudirman. Kahar memulai dengan rekaman yang dianggapnya ilegal.
Namun, setelah itu, pertanyaan Kahar melebar hingga kepada kebijakan Kementerian ESDM mengizinkan Freeport untuk ekspor kondensat hingga izin pembuangan limbah di Papua.
"Apakah pertanyaan ini relevan?" jawab Sudirman.
Kahar pun merasa pertanyaan ini relevan sebab dia menilai izin ekspor konsentrat bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Dia mengaitkan pelanggaran ini dengan pernyataan Sudirman Said yang berniat memburu rente.
"Kalau Anda melanggar UU, jangan-jangan Anda bagian dari itu (rente)," tuding Kahar.
"Saya sudah jelaskan di Komisi VII. Saya tidak merasa melanggar hukum, Yang Mulia menuduh saya dan menghakimi saya," jawab Sudirman, yang mulai tak terima dengan cecaran yang disampaikan kepadanya.
Masih tak puas, Kahar mengajukan satu lagi pertanyaan. Kali ini mengenai latar belakang politik Sudirman Said.
Sudirman mengakui sempat tercatat sebagai Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera. Namun, dia sudah lama tak berkecimpung di dunia politik.
Di pengujung sidang setelah rekaman selesai diputar, Ridwan Bae kembali menyerang Sudirman. (Baca: Isi Rekaman: Yang Sahamnya Itu Juga Maunya Pak Luhut...)
Dia merasa tidak menemukan bagian di mana Setya meminta saham PT Freeport dengan mencatut nama Jokowi-JK seperti dituduhkan Sudirman.
"Yang saya ingin sampaikan, Sudirman Said harus tanggung jawab atas ini. Dia harus
menunjukkan satu fakta bahwa ada atau tidaknya itu (bagian minta saham)," kata Ridwan.
Wakil Ketua MKD dari PDI-P Junimart Girsang pun menyindir sikap Ridwan yang menyerang Sudirman Said.
"Kita harus sepakati untuk tidak mendudukkan pengadu menjadi terdakwa di sini. Kita harus hargai pengadu," kata Junimart.
Surahman akhirnya memberikan kesempatan kepada Sudirman untuk menjelaskan bagian percakapan yang meminta saham.
Sudirman menjelaskan bahwa pada halaman enam transkrip dari rekaman, ada pembicaraan mengenai proyek PLTA di Papua.
Lalu, pada halaman 9, juga ada sahut-menyahut antara Riza dan Setya mengenai permintaan saham.
Dia meminta Ridwan dan para anggota MKD memahami pelan-pelan percakapan itu sehingga dapat mengerti. (Baca: Ini Rekaman Pembicaraan soal Saham Freeport yang Menyebut Luhut)
Menutup penjelasannya, Sudirman menegaskan tidak memiliki keinginan untuk menyerang pihak mana pun dalam laporan ini.
Dia berpesan bahwa 17 anggota MKD seharusnya memuliakan pengadu yang berniat baik memberikan laporan, bukan justru menghakiminya.
"Seharusnya, pengadu dimuliakan, bukan (justru dianggap) sebagai orang yang bersalah," ujar Sudirman.
Setelah itu, Surahman mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Sejak sidang perdana kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto ini dibuka sekitar pukul 13.00 WIB, Ridwan langsung melancarkan serangannya.
Dia mengajukan interupsi berkali-kali agar segera diberi kesempatan bicara.
Ketua MKD yang juga pimpinan sidang Surahman Hidayat sempat menolaknya, namun akhirnya menyerah karena kengototan Ridwan.
Setelah diberi kesempatan bicara, Ridwan ternyata kembali mempermasalahkan kedudukan atau legal standing Sudirman Said sebagai pelapor yang sudah selesai dibahas pada rapat sebelumnya.
"Dia (Sudirman) belum berhak memberikan keterangan," kata Ridwan.
"Kan sudah disepakati kemarin," jawab Surahman singkat.
Tak puas dengan jawaban Surahman, Ridwan masih kembali melakukan interupsi, namun tidak ditanggapi.
Surahman menegaskan bahwa sidang MKD berbeda dari rapat komisi, di mana anggota bisa mengajukan interupsi sesuka hati.
Anggota MKD dari Golkar lainnya, Ades Kadir, mempertanyakan mengenai validasi rekaman percakapan antara Setya, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Adies menilai rekaman tersebut ilegal karena merupakan hasil menyadap percakapan seseorang secara diam-diam.
"Bapak tahu dari mana rekaman ini valid?" kata Adies.
Sudirman mengaku yakin rekaman itu valid karena dia mendapatkannya langsung dari Maroef, yang ikut dalam pertemuan.
"Tidak tepat juga kalau disebut sebagai sadapan," tambah Sudirman.
Sudutkan Sudirman
Selanjutnya, giliran Kahar Muzakir yang menjabat Wakil Ketua MKD berbicara.
Sebagai senior Golkar, Kahar punya lebih banyak jurus untuk menyudutkan Sudirman. Kahar memulai dengan rekaman yang dianggapnya ilegal.
Namun, setelah itu, pertanyaan Kahar melebar hingga kepada kebijakan Kementerian ESDM mengizinkan Freeport untuk ekspor kondensat hingga izin pembuangan limbah di Papua.
"Apakah pertanyaan ini relevan?" jawab Sudirman.
Kahar pun merasa pertanyaan ini relevan sebab dia menilai izin ekspor konsentrat bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Dia mengaitkan pelanggaran ini dengan pernyataan Sudirman Said yang berniat memburu rente.
"Kalau Anda melanggar UU, jangan-jangan Anda bagian dari itu (rente)," tuding Kahar.
"Saya sudah jelaskan di Komisi VII. Saya tidak merasa melanggar hukum, Yang Mulia menuduh saya dan menghakimi saya," jawab Sudirman, yang mulai tak terima dengan cecaran yang disampaikan kepadanya.
Masih tak puas, Kahar mengajukan satu lagi pertanyaan. Kali ini mengenai latar belakang politik Sudirman Said.
Sudirman mengakui sempat tercatat sebagai Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera. Namun, dia sudah lama tak berkecimpung di dunia politik.
Di pengujung sidang setelah rekaman selesai diputar, Ridwan Bae kembali menyerang Sudirman. (Baca: Isi Rekaman: Yang Sahamnya Itu Juga Maunya Pak Luhut...)
Dia merasa tidak menemukan bagian di mana Setya meminta saham PT Freeport dengan mencatut nama Jokowi-JK seperti dituduhkan Sudirman.
"Yang saya ingin sampaikan, Sudirman Said harus tanggung jawab atas ini. Dia harus
menunjukkan satu fakta bahwa ada atau tidaknya itu (bagian minta saham)," kata Ridwan.
Wakil Ketua MKD dari PDI-P Junimart Girsang pun menyindir sikap Ridwan yang menyerang Sudirman Said.
"Kita harus sepakati untuk tidak mendudukkan pengadu menjadi terdakwa di sini. Kita harus hargai pengadu," kata Junimart.
Surahman akhirnya memberikan kesempatan kepada Sudirman untuk menjelaskan bagian percakapan yang meminta saham.
Sudirman menjelaskan bahwa pada halaman enam transkrip dari rekaman, ada pembicaraan mengenai proyek PLTA di Papua.
Lalu, pada halaman 9, juga ada sahut-menyahut antara Riza dan Setya mengenai permintaan saham.
Dia meminta Ridwan dan para anggota MKD memahami pelan-pelan percakapan itu sehingga dapat mengerti. (Baca: Ini Rekaman Pembicaraan soal Saham Freeport yang Menyebut Luhut)
Menutup penjelasannya, Sudirman menegaskan tidak memiliki keinginan untuk menyerang pihak mana pun dalam laporan ini.
Dia berpesan bahwa 17 anggota MKD seharusnya memuliakan pengadu yang berniat baik memberikan laporan, bukan justru menghakiminya.
"Seharusnya, pengadu dimuliakan, bukan (justru dianggap) sebagai orang yang bersalah," ujar Sudirman.
Setelah itu, Surahman mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih