Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sampai 31 Desember 2015.
Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa perlu membayar denda.
"Jadi masyarakat yang punya tunggakan pajak PBB, sanksi bunganya dihapuskan kalau mereka bayar dalam jangka waktu 18 November 2015 sampai 31 Desember 2015," ujar Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Edi Sumantri di Gedung Dinas Teknis Pajak, Jalan Abdul Muis, Kamis (19/11/2015).
Edi mengatakan penghapusan tersebut sesuai dengan Keputusan Nomor 2885 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Terutang Tahun 2013, 2014, dan 2015.
Pembayarannya pun bisa langsung dilakukan ke Bank DKI atau bank yang bekerja sama dengan Bank DKI tanpa perlu mengajukan persyaratan terlebih dahulu.
Edi menjelaskan alasan pembebasan denda pajak tersebut. Salah satunya adalah untuk mencapai target pendapatan pajak DKI di tahun 2015.
Dalam data yang dimiliki oleh Dinas Pelayanan Pajak, potensial pajak yang belum tertagih di tahun 2015 sekitar Rp 1,7 triliun. Pajak yang sudah masuk ke kas daerah sekitar Rp 6,3 triliun.
Edi mengatakan jumlahnya lebih banyak lagi jika meninjau tunggakan di bawah tahun 2015.
"Harapan kami dengan upaya ini, kita harap bisa mencairkan PBB sebesar Rp 500 miliar. Walau gak mencapai target, tetapi bisa mendekati 100 persen," ujar Edi.
Sebelumnya, Pemprov DKI juga menghapus sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Hal itu khususnya PKB sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi pembayaran PKB dan penghapusan sanksi administrasi BBNKB.
Wajib pajak yang membayar PKB dan BBNKB setelah 31 Desember 2015 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa perlu membayar denda.
"Jadi masyarakat yang punya tunggakan pajak PBB, sanksi bunganya dihapuskan kalau mereka bayar dalam jangka waktu 18 November 2015 sampai 31 Desember 2015," ujar Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Edi Sumantri di Gedung Dinas Teknis Pajak, Jalan Abdul Muis, Kamis (19/11/2015).
Edi mengatakan penghapusan tersebut sesuai dengan Keputusan Nomor 2885 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Terutang Tahun 2013, 2014, dan 2015.
Pembayarannya pun bisa langsung dilakukan ke Bank DKI atau bank yang bekerja sama dengan Bank DKI tanpa perlu mengajukan persyaratan terlebih dahulu.
Edi menjelaskan alasan pembebasan denda pajak tersebut. Salah satunya adalah untuk mencapai target pendapatan pajak DKI di tahun 2015.
Dalam data yang dimiliki oleh Dinas Pelayanan Pajak, potensial pajak yang belum tertagih di tahun 2015 sekitar Rp 1,7 triliun. Pajak yang sudah masuk ke kas daerah sekitar Rp 6,3 triliun.
Edi mengatakan jumlahnya lebih banyak lagi jika meninjau tunggakan di bawah tahun 2015.
"Harapan kami dengan upaya ini, kita harap bisa mencairkan PBB sebesar Rp 500 miliar. Walau gak mencapai target, tetapi bisa mendekati 100 persen," ujar Edi.
Sebelumnya, Pemprov DKI juga menghapus sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Hal itu khususnya PKB sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi pembayaran PKB dan penghapusan sanksi administrasi BBNKB.
Wajib pajak yang membayar PKB dan BBNKB setelah 31 Desember 2015 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih