JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah menggeledah kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (27/4/2015). Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
"Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan penggeledahan di kantor DPRD DKI Jakarta terkait korupsi UPS," ujar Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram melalui pesan singkatnya kepadaKompas.com pada Senin siang.
Ikram tak bersedia menjelaskan ruangan apa saja yang digeledah. Ikram hanya mengatakan bahwa ruangan yang digeledah adalah ruang beberapa anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 yang diduga kuat mengetahui soal pengadaan UPS tersebut.
"Kita mencari dokumen atau berkas yang kita butuhkan demi mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi UPS. Jangan terlalu detail ya, karena itu masuk ke teknis penyidikan," ujar Ikram.
Dia tidak dapat memastikan kapan aksi penggeledahan tersebut selesai. Dalam perkara korupsi itu sendiri, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif saja, melainkan dari legislatif dan pihak swasta.
Namun, Budi mengaku sangat berhati-hati mengusut kasus korupsi tersebut sehingga proses penetapan tersangka dari unsur lainnya membutuhkan waktu yang tak singkat.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih