27 April 2015

Penyidik Tak Butuh Izin Haji Lulung untuk Penggeledahan

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Abraham Lunggana alias Haji Lulung bahwa penggeledahan ruang kerjanya harus melalui izin darinya dibantah oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Sesuai atas Pasal 33 KUHAP, penggeledahan itu dapat dilakukan tanpa kehadiran dari yang bersangkutan," ujar Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram di kompleks Mabes Polri pada Senin (27/4/2015) malam.
Pasal 33 KUHAP ayat (1) berbunyi, "Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan."

Adapun pada ayat (3) disebutkan, "Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya."
Pada ayat (4) disebutkan, "Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir."
Ikram menegaskan bahwa penggeledahan di ruang kerja politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut telah sesuai dengan KUHAP.
"Penyidik sudah dapat izin pengadilan negeri setempat. Lagi pula, saksi-saksi penggeledahan tadi banyak kok," ujar Ikram.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, tiga komputer Apple, dan satu alat perekam digital. Penggeledahan itu dimulai sekitar pukul 17.00 WIB, dan rampung sekitar pukul 21.00 WIB. Penggeledahan terkait dengan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS.
Dalam perkara korupsi itu, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Adapun Zaenal Soleman diduga melakukan korupsi saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) KUHP.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan, unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif, tetapi dari legislatif dan pihak swasta. Namun, Budi mengaku sangat berhati-hati mengusut kasus korupsi tersebut sehingga proses penetapan tersangka dari unsur lainnya membutuhkan waktu yang tak singkat.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih