JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Amir Hamzah menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah sering melanggar undang-undang. Ia mengatakan, sebelum diputuskan melanggar undang-undang karena sudah menyampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD, Ahok, sapaan Basuki, juga sudah pernah melanggar peraturan perundang-undangan yang lain.
Menurut Amir, hal itu terjadi saat Ahok memutuskan menghapus jabatan wakil lurah dalam struktur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sejak Januari lalu. Ia menilai kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
"Pada Pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang wakil lurah," ujar dia saat menghadiri sebuah diskusi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Atas dasar itu, Amir menganggap jika mengacu pada peraturan yang berlaku, Ahok sebenarnya sudah bisa diberhentikan. Karena itu, ia menyesalkan Menteri Dalam Negeri maupun DPRD DKI yang ia anggap tidak peka saat Ahok melakukan kebijakan tersebut.
"Menterinya buta, DPRD-nya tuli. Tidak ada yang mengkritisi soal kebijakan itu. Mungkin karena menterinya dari PDI-P, dan Gubernurnya berkiblat ke PDI-P, jadinya dibela dan dianggap sah-sah saja," ujar dia.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih