16 April 2015

Larangan Bir di Minimarket Mulai Hari Ini, Kata Ahok...

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan Kementerian Perdagangan untuk melarang penjualan minuman beralkohol atau minuman keras di minimarket. Basuki mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut.  

"Kami mah ikut aja, mesti ikut (peraturan Kemendag) dong. Kami enggak ada masalah, justru rakyat yang susah," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (16/4/2015).  

Basuki mengkahawatirkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, justru memunculkan banyak penyelundupan serta penjualan miras secara gelap. Apalagi, penegakan hukum di Indonesia tergolong lemah. 

"Penjualan yang gelap itu yang bermasalah, sekarang bisa diatasi enggak? Pertanyaan saya bisa enggak penegakan hukumnya? Orang pelanggaran nyebrang jalan aja enggak pake helm, (polisi) enggak bisa ditangkap. Napi narkoba di lapas aja enggak bisa ditangkap, itu persoalannya di situ saja," kata Basuki. 

Adapun dalam aturan tersebut penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen antara lain jenis bir, dilarang dilakukan di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket dan hanya boleh dikonsumsi di lokasi.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih