16 April 2015

Jawaban PSSI Tak Nyambung, Menpora Keluarkan SP3

Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk ketiga kalinya memberi surat teguran kepada PSSI karena tidak juga mengindahkan dua teguran mereka sebelumnya.

Surat Peringatan (SP) 3 tersebut telah dikirim ke kantor PSSI tadi sore, Kamis 16 April 2015, sebagai tindak lanjut dari surat tanggapan PSSI per tanggal 15 April 2015, perihal teguran yang dialamatkan kepada mereka.

"Surat tanggapan PSSI secara substansial tidak menyentuh pokok persoalan sekaligus belum menunjukkan adanya tindakan kongkret/nyata dalam melaksanakan kebijakan Menpora melalui BOPI," demikian antara lain bunyi SP3 tersebut.

Kemenpora juga mempertanyakan keputusan PSSI yang menghentikan sementara kompetisi Indonesia Super League (2015) sejak 12 April. Padahal, Menpora melalui BOPI tidak pernah memerintahkan hal tersebut, melainkan meminta secara tegas kepada PSSI guna memerintahkan Arema dan Persebaya untuk patuh dan melaksanakan keputusan Ketua Umum BOPI, sebagai implementasi perundang-undangan nasional, statuta FIFA, dan AFC Club Lisencing Regulations.

Kemenpora memberi surat teguran pertama kepada PSSI pada 8 April, karena PSSI terbukti melakukan pelanggaran terhadap keputusan Ketua Umum BOPI karena mendorong klub yang tidak memperoleh rekomendasi dari BOPI untuk tetap melakukan pertandingan pada tanggal 5 April.

Dalam surat itu juga PT Arema Cronus dan PT Mitra Muda Inti berlian diperintahkan untuk segera melaksanakan keputusan Ketua Umum BOPI tentang rekomendasi penyelenggaran kompetisi ISL 2015, selambat-lambatnya tujuh hari sejak diterima terguran tertulis tersebut. 

Setelah diberi teguran dua kali, PSSI akhirnya mengirim surat kepada Kemenpora, yang isinya menjelaskan bahwa PSSI menghentikan sementara ISL 2015 atas hasil rapat Komite Eksekutif tanggal 10 April. Mereka juga menyatakan, permasalahan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh anggota Komite Eksekutif terpilih hasil Kongres Luar Biasa PSSI pada 19 April.

Dua jawaban itulah yang dianggap tidak nyambung oleh Kemenpora, karena tidak merespons inti dari dua surat terguran sebelumnya. Itulah sebabnya hari ini Kemenpora mengeluarkan surat peringatan (teguran) ketiga, yang wajib dilaksanakan PSSI selamat-lambatnya 1 x 24 jam sejak surat diterima.

"Apabila PSSI tidak melaksanakan surat teguran tertulis ini, pemerintah melalui Menpora akan mengambil tindakan tegas berupa penjatuhan sanksi administratif lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundangan," demikian bunyi akhir surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Menpora Alfitra Salamm, mengatasnamakan Menpora Imam Nahrawi.

Surat teguran III itu ditembuskan kepada Wapres RI, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri, Kepala Polisi Republik Indonesia, Ketua Komisi X DPR RI, ketua umum KONI Pusat, para gubernur, dan CEO PT Liga Indonesia.
(mcy/a2s)

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih