17 April 2015

Ini syarat menjadi calon kepala daerah independen

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data tersebut untuk mengetahui berapa suara yang harus dihimpun calon perseorangan atau independen untuk mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman menjelaskan, untuk calon perseorangan atau independen dapat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur dengan syarat tertentu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Provinsi dengan penduduk sampai dengan 2 juta orang diperlukan dukungan sedikitnya 10 persen dari keseluruhan. Sedangkan, provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen.

Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen. Kemudian, provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen.

"Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota" jelas Irman di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/4).

Sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khusus untuk calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati serta calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota, jika memenuhi dukungan.

Untuk kabupaten/kota dengan penduduk sampai dengan 250 ribu, diperlukan dukungan paling sedikit 10 persen. Sedangkan, kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen.

Kemudian, kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen. Dan kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen.

"Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Sedangkan DP4 akan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU pada tanggal 3 Juni 2015," tutup Irman.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih