"Kami evaluasi menanyakan progress, disampaikan ternyata objek dari laporan yang disampaikan Pak Ahok itu cukup banyak, UPS misalnya harus dicek dulu ke pihak polri itu tahun berapa. Ternyata bukan hanya UPS ini masih pulbaket kemungkinan pekan depan bisa digelar dari pengaduan masyarakat ke penyelidikan," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Rabu (8/4/2015).
Nantinya, dalam proses gelar perkara itu dapat disimpulkan apakah laporan Ahok bisa dinaikkan ke penyelidikan. Jika sudah naik ke penyelidikan, maka KPK punya kewenangan untuk memanggil berbagai pihak guna dimintai keterangan.
"Nanti akan digelar apakah bisa dinaikkan ke proses penyelidikan atau masih perlu Pulbaket," jelas Johan.
Dalam mekanisme di kedeputian penindakan KPK, laporan yang masuk akan diverifikasi oleh tim pengaduan masyarakat dan dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka akan dinaikkan ke penyelidikan.
Setelah itu, dalam proses penyelidikan akan dilakukan penelusuran secara mendalam untuk menemukan minimal dua alat bukti. Jika dua alat bukti sudah ditemukan, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan ditandai dengan penetapan tersangka.
Beberapa waktu yang lalu, Ahok memang telah melaporkan dugaan penyalahgunaan APBD DKI tahun 2012-2014. Nilai total kerugian keuangan yang dilaporkan Ahok mencapai puluhan triliun rupiah.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih