09 April 2015

Dianggap "Tuli", Ini Reaksi Anggota DPRD DKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif membantah jajarannya "tuli", alias tidak kritis terhadap kebijakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang menghapus jabatan wakil lurah pada Januari lalu. Syarif mengklaim saat itu Komisi A sudah sempat meminta jawaban resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

Menurut Syarif, saat itu Kepala BKD Agus Suradika mengatakan bahwa jabatan Wakil Lurah tidak dihapus, melainkan dikosongkan. Dengan demikian, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. 

"Kita sudah waktu menyampaikan penolakan dan masukan ke BKD. Cuma waktu itu Pak Agus Suradika bilang kalau jabatannya tidak dihapus, tetapi dikosongkan," ujar Syarif, di Gedung DPRD DKI, Kamis (9/4/2015). 

Komisi A adalah komisi di DPRD DKI Jakarta yang mengurus masalah di bidang pemerintahan. 

Sebagai informasi, pengamat politik Amir Hamzah menyesalkan Menteri Dalam Negeri maupun DPRD DKI yang ia anggap tidak peka saat Ahok, sapaan Basuki membuat kebijakan menghapus jabatan wakil lurah. 

Padahal, ia menganggap kebijakan itu melanggar Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. 

Atas dasar itu, Amir menganggap bila mengacu pada peraturan yang berlaku, Ahok sebenarnya sudah bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan. 

"Dulu dia hapus itu yang namanya jabatan Wakil Lurah. Padahal pada Pasal 22 ayat 1 UU Nomor 29 tahun 2007 disebutkan bahwa Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang wakil lurah," kata Amir, saat menghadiri sebuah diskusi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4/2015). 

"Tapi mungkin karena menterinya buta, DPRD-nya tuli. Saat itu tidak ada yang mengkritisi soal kebijakan itu. Mungkin karena menterinya dari PDIP, dan gubernurnya berkiblat ke PDIP, jadinya dibela dan dianggap sah-sah saja," ujar dia. 

Mulai tahun 2015, jabatan wakil lurah lingkungan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dikosongkan. Kebijakan ini dilakukan saat dilakukannya perombakan besar-besaran pejabat pada Januari lalu. 

Dikosongkannya jabatan tersebut disebabkan karena adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tiap-tiap kelurahan.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih