21 March 2015

Pergub APBD Pertama Kali di Indonesia, Diharapkan Awal April Ada Landasannya

Jakarta - Harapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dapat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2015 pupus sudah. Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI telah menolak APBD 2015, sehingga Ahok nantinya harus menerbitkan Pergub.

"Pergub pertama kali di Jakarta," ujar Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat berbincang dengan detikcom, Jumat (20/3/2015) malam.

Meski demikian, Donny menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan bagi Pemprov untuk menyusun program penyesuaian dalam Pergub. "Makanya butuh asistensi, Kemendagri akan memberikan supervisi," lanjutnya.

Diharapkan awal April mendatang sudah ada dasar aturan untuk Pemprov menggunakan Pergub. Sehingga, segala pembangunan dan pembiayaan bisa tetap terlaksana.

"Kita ingin setidaknya awal April kalau pergub sudah ada (landasannya). Memang ketentuan 30 hari atau tidak mesti 30 hari bisa itu. Setidaknya awal April DKI sudah punya APBD dan semua pembiayaan bisa dibayarkan," kata Donny.

Seperti diketahui, bila tidak tercapai kesepakatan antara DPRD DKI dan Pemprov terkait APBD 2015 maka Kemendagri sesuai dengan Pasal 314 UU Nomor 23 Tahun 2014 berhak mengambil alih keputusan. Di mana, Mendagri Tjahjo Kumolo akan meminta Ahok untuk menyiapkan Rancangan Pergub.

"Kalau tidak terdapat keputusan pimpinan DPRD, maka Mendagri menggagap deadlock. Dengan dibuktikan tidak adanya keputusan pimpinan DPRD, Mendagri berwenang memakai Pasal 314 UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk memberlakukan pagu anggaran APBD 2014 dan dengan itu mendagri menerbitkan radiogram yang intinya memerintahkan kepada gubernur untuk menyiapakan rancangan pergub kemudian dievaluiasi dan disahkan kemendagri," jelasnya.

"Waktunya tetap sampai pukul 00.00 malam ini, tapi karena terbentur Sabtu-Minggu maka ditunggu tepat pukul 00.01 WIB memasuki 23 Maret. Kita tidak ada perpanjangan waktu, tetap hari ini tapi karena terbentur Sabtu-Minggu hari kerja itu kan dihitung," tutup Donny.

Fraksi Partai NasDem memboikot ikut rapat pembahasan DPRD DKI soal APBD DKI 2015. Akhirnya, Peraturan Daerah tentang APBD 2015 gagal terbit. Apa kata NasDem?

"‎Terpulang kepada aturan Undang-undangnya, dan terpulang kepada Pimpinan Dewan lah," kata Ketua Fraksi Partai NasDem Bestari Barus saat dihubungi, Jumat (20/3/2015).

Hasil rapat Badan Anggaran dan rapat pimpinan gabungan DPRD akhirnya mendorong Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok‎) menerbitkan Peraturan Gubernur penggunaan APBD tahun sebelumnya. Kini, tinggal Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi yang juga tak ikut rapat yang ditunggu keputusannya, apakah menyetujui keputusan DPRD itu atau tidak.

Namun NasDem menyerahkan keputusan itu pada mekanisme di DPRD. Partai yang punya lima anggota di DPRD DKI ini mengaku tak punya kekuatan besar di DPRD.

‎"Nasdem cuma fraksi kecil. Kita punya sikap sudah jelas (dukung Perda APBD 2015). Silakan saja ditanya ke fraksi yang besar-besar itu," tutur Bestari.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih