Jakarta -Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan memastikan proyek Pembangkit Litrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah dengan kapasitas 2x1.000 megawatt (MW) dapat segera dimulai. Pasalnya, seluruh lahan untuk proyek tersebut sudah dibebaskan.
Ferry menyebut, kendala utama berupa pembebasan lahan yang selama ini menghambat proyek senilai Rp 40 triliun tersebut telah diselesaikan. "Sudah selesai, sudah 100%," kata dia sebelum menghadiri rapat koordinasi infrastruktur, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Ferry mengatakan, selesainya pembebasan lahan telah ditandai dengan penandatangan sertifikat tanah, dari lima pihak yang selama ini belum bersedia membebaskan lahannya.
"Kemarin sudah saya teken 5 sertifikat. Jadi total sudah 25 sertifikat. Berarti itu sudah semua (pemilik lahan menyetujui pembebasan lahannya)," katanya.
Ia menambahkan, pembebasan lahan ini berhasil selesai setelah pihaknya melakukan diskusi langsung, dengan para pemilik tanah yang selama ini bersikukuh menolak tanahnya dibebaskan.
"Saya lakukan diskusi dengan para pemilik. Kita dengar apa keinginannya, setelah mengerti kemudian dicarikan jalan keluar akhirnya mereka mau juga. Jadi semuanya sudah selesai," pungkas dia.
Di sisi lain, Pemerintah juga terus berupaya untuk mengatasi lambatnya pembebasan lahan. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, diyakini akan mampu mempermudah proyek-proyek yang tengah dalam kendala.
(dna/rrd)
Ferry menyebut, kendala utama berupa pembebasan lahan yang selama ini menghambat proyek senilai Rp 40 triliun tersebut telah diselesaikan. "Sudah selesai, sudah 100%," kata dia sebelum menghadiri rapat koordinasi infrastruktur, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Ferry mengatakan, selesainya pembebasan lahan telah ditandai dengan penandatangan sertifikat tanah, dari lima pihak yang selama ini belum bersedia membebaskan lahannya.
"Kemarin sudah saya teken 5 sertifikat. Jadi total sudah 25 sertifikat. Berarti itu sudah semua (pemilik lahan menyetujui pembebasan lahannya)," katanya.
Ia menambahkan, pembebasan lahan ini berhasil selesai setelah pihaknya melakukan diskusi langsung, dengan para pemilik tanah yang selama ini bersikukuh menolak tanahnya dibebaskan.
"Saya lakukan diskusi dengan para pemilik. Kita dengar apa keinginannya, setelah mengerti kemudian dicarikan jalan keluar akhirnya mereka mau juga. Jadi semuanya sudah selesai," pungkas dia.
Di sisi lain, Pemerintah juga terus berupaya untuk mengatasi lambatnya pembebasan lahan. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, diyakini akan mampu mempermudah proyek-proyek yang tengah dalam kendala.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih