JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil evaluasi RAPBD DKI 2015 sudah dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kemendagri meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk menyempurnakan RAPBD yang telah dievaluasi.
Seiring berjalannya evaluasi kemarin, tim hak angket DPRD DKI pun juga sedang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran kebijakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Kesimpulan sementara, Pemprov DKI benar telah mengirimkan RAPBD bukan hasil pembahasan kepada Kemendagri.
Dengan semua proses ini, apakah temuan tim hak angket akan pengaruhi hasil evaluasi yang telah dikeluarkan Kemendagri?
"Kalau angket bukan domain kita. Itu domain DPRD. Kita juga punya domain. Domain kita evaluasi dan kemudian sudah kita laksanakan," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Reydonnyzar Moenek ketika dihubungi, Jumat (13/3/2015).
Akan tetapi, kata Donny (sapaan Reydonnyzar), Kemendagri tetap memperhitungkan pendapat dari DPRD. Dalam hasil evaluasi yang dikembalikan Kemendagri kepada Pemprov DKI, juga ditulis catatan khusus. Isinya menegaskan bahwa masih ada keberatan dari DPRD DKI terhadap isi RAPBD.
Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov DKI dan DPRD untuk menyelesaikan ketidaksepakatan antara kedua pihak. Pemprov DKI dan DPRD DKI diminta memaksimalkan waktu 7 hari yang diberikan oleh Kemendagri untuk menyelesaikan semua kesalahpahaman.
"Keberatan dari DPRD sudah kita tambahkan sebagai catatan. Makanya kami sampaikan lagi untuk dapat perhatian dan penyelesaian antara gubernur dan DPRD. Kita kan harus mengakui peran DPRD dong. Tapi gubernur juga ada kewajiban untuk melakukan efektifitas," ujar Donny.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, polemik soal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2015 telah selesai. Tjahjo sudah menandatangani surat keputusan Mendagri tentang evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Ia memastikan tak akan ada lagi perdebatan karena Pemprov DKI dan DPRD DKI hanya memiliki waktu paling lama satu pekan untuk memberikan respons.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih