26 March 2015

Jika Ahok Tidak Menggaji Anggota DPRD DKI...

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur CBA Centre For Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menilai, anggota DPRD DKI tidak bisa santai seandainya gaji mereka tidak dicairkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, banyak dampaknya jika gaji mereka tidak cair. 

"Saat ini saja, di DPRD DKI, tidak semua anggota berprofesi sebagai pengusaha. Ada juga yang aktivis, tidak punya apa-apa. Hanya mengandalkan sumber penghasilan dari gaji DPRD," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2015).

Namun, hal tersebut tidak hanya akan dialami anggota Dewan dari kalangan aktivis. Legislator dari kalangan pengusaha pun bahkan bakal terkena imbasnya jika tidak menerima gaji. Menurut Uchok, anggota Dewan dari kalangan pengusaha hanya bisa santai dalam hitungan bulan. 

"Pengusaha yang di DPRD DKI lebih galau lagi. Boleh menyatakan santai tidak digaji oleh Ahok, tetapi itu hanya hitungan bulan saja, karena partai (parpol) butuh duit," terangnya.

Uchok menjelaskan, sumber keuangan parpol kerap berasal dari duta mereka di Dewan. Dengan demikian, saat tidak memberi pemasukan pada kas partai politik, anggota Dewan berpotensi dipecat. 

"Karena roda partai tidak berjalan alias tidak ada kegiatan. Kalau Pemprov, tidak bisa pakai APBD 2015, ya pakai APBD 2014," paparnya. 

Saat sumber keuangan parpol macet, hal tersebut bisa berimbas pada kematian parpol itu. Saat anggota parpol yang duduk di DPRD tidak mau memberikan sumbangan dari badan usaha mereka, dianggap merugikan mereka sendiri. 

"Akan lebih baik partai mereka yang mati daripada badan usaha mereka. Belum lagi, usaha-usaha mereka, memang tidak akan mau memberikan sumbangan kepada siapa pun, termasuk partai. Kalau belum dapat proyek-proyek dari APBD," beber mantan Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) tersebut. 

Meski demikian, Uchok juga mengatakan, tidak mungkin Ahok menahan gaji anggota DPRD DKI. Sebab, hal itu berpotensi pada kemarahan publik terhadap Ahok. Kebijakan Ahok tersebut, menurut dia, akan berimbas sama seperti penyataan Ahok yang kerap dinilai tidak etis dalam menyampaikan pendapatnya. 

"Pasti akan dikasih kok. Yang sulit atau gampang-gampang susah itu bukan masalah gaji DPRD, tetapi mencari atau mengkapling proyek atau program akan tidak semudah dulu. Ini dampak dari kisruh DPRD versus Ahok," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ahok sempat mengancam tidak akan memberikan gaji kepada anggota Dewan jika tak menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait APBD 2015. Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman, mengaku mau digaji atau tidak, hal itu tidak akan berpengaruh pada keputusan tiga pimpinan Badan Anggaran (Banggar) yang menerbitkan peraturan gubernur (pergub) penggunaan pagu APBD Perubahan 2014. 

"Kita bukan anak buah dia. Kita setara. Kalau menghentikan gaji, kita juga punya hak buat menuntut. Lagian, di sini rata-rata pengusaha semua. Kalau bukan pengusaha, mana mungkin masuk DPRD?" ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/3/2015) lalu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat mengancam tidak akan mencairkan gaji anggota DPRD DKI jika Perda APBD DKI 2015 tidak disepakati. Namun, ancaman tersebut tak terbukti. Pemprov DKI akan mencairkan gaji pokok anggota DPRD DKI yang belum terbayar sejak Januari hingga April 2015.

"Gaji DPRD kita akan usahakan dibayar maksimal akhir bulan ini," tutur Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono, Kamis (26/3/2015). 

Tertundanya gaji anggota dewan sebagai dampak belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015. Gaji anggota dewan bersumber dari APBD. Berbeda dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Gaji PNS yang bersifat tunjangan, seperti tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis juga belum sepenuhnya didapat karena kisruh APBD beberapa minggu terakhir ini. 

APBD DKI 2015 rencananya akan disahkan pada April 2015. Gaji anggota dewan yang akan dibayarkan akhir bulan ini juga tidak mencakup semuanya, hanya gaji yang memiliki prioritas tersendiri yang baru cair. 

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, poin-poin gaji yang akan diterima anggota DPRD adalah take home pay, tunjangan komunikasi intensif, BPO (Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan), Badan Kehormatan, Badan Anggaran, dan Badan Musyawarah. Satu poin yang belum ikut dibayarkan adalah Tunjangan Perumahan. Gaji yang akan cair nanti adalah akumulasi gaji selama empat bulan. 

Untuk take home pay seluruh anggota DPRD DKI selama empat bulan (Januari-April) totalnya mencapai Rp 2.883.567.272, tunjangan komunikasi intensif Rp 3.816.000.000, BPO Rp 225.600.000, badan kehormatan Rp 6.525.000, badan anggaran dan badan musyawarah masing-masing Rp 28.971.000. Besaran tunjangan perumahan yang belum dibayarkan adalah Rp 6.380.000.000. Total gaji yang akan diterima oleh 160 anggota DPRD DKI adalah Rp 13.369.634.272.

Kementerian Dalam Negeri memiliki peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam kebijakan tersebut, diatur untuk kepala daerah dan anggota DPRD akan mendapat sanksi tidak dibayar gaji serta tunjangan selama enam bulan jika terlambat menyerahkan draf APBD setelah 31 Desember. Namun, PP Undang-Undang tersebut belum turun sehingga belum berlaku.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih