"Jadi yang ngawasnya DPRD sekarang sudah enggak fungsi nih. Jadi istilahnya apa coba," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).
"(Mereka) Ada fungsi kalau mau ikut Musrembang tahun ini untuk 2016. Makanya kita ngundang beliau-beliau itu pokir sekarang. Kalau mereka nggak mau ya sudah lanjut Pergub," sambungnya.
Ahok tidak menghiraukan apabila memang harus menerbitkan Pergub hingga 2016 dan 2017. Dengan begitu, peran dewan Kebon Sirih untuk melakukan fungsi pengawasan sudah tidak optimal lagi.
"Nggak ada urusan lagi sama DPRD kalau gitu caranya. Mendagri saja, kita akan fokus. Sekarang lebih enak kita lapor Mendagri, masyarakat semua lihat, kita libatkan BPKP dan Forkopminda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah)," terang Ahok.
"Jadi nanti jaksa, BPKP, BPK akan kami sediakan satu kantor di semua SKPD. Ketika SKPD mau eksekusi dia langsung diskusi sama jaksa dari Kajati ini. Jadi ini enak," pungkasnya.
Ahok: Sekali Pergub Tetap Pergub, APBD-P Nggak Ada Urusan dengan DPRD
"Undang-undang tidak mengatur. Jadi istilah Mendagri (Tjahjo Kumolo) sekali merdeka tetap merdeka. Jadi sudah saja, sekali Pergub, Pergub terus ini. Perubahan sudah enggak ada urusan sama mereka (DPRD)," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa (24/3/2015).
Seperti diketahui, JK memanggil Ahok di Istana Wapres pada Senin 23 Maret 2015. Usai melakukan pertemuan tertutup dengan mantan Bupati Belitung Timur itu, JK melanjutkan pertemuan dengan pihak DPRD DKI.
Dia menyebut solusi awal untuk ABPD 2015 adalah di APBD-P, meski anggaran belanja Jakarta diputuskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Yang terpenting saat ini adalah anggaran kerja DKI Jakarta dapat cair dan berjalan.
"Kalau tidak, maka anggaran tidak bisa keluar. Nah setelah itu nanti Mendagri akan meneliti Pergub itu. Kemudian apabila DPRD nanti setuju untuk membicarakan ulang nanti dengan anggaran Pergub yang ada. Kalau tidak ada ketidaksesuaian barulah dibikin lagi anggaran perubahannya. Itu solusinya," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (23/3) lalu.
JK menilai idealnya APBD daerah diputuskan lewat Peraturan Daerah (Perda). Kekurangan Pergub adalah mengikuti pagu APBD tahun sebelumnya yang berarti tidak ada kenaikan anggaran belanja pemerintah daerah.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih