26 March 2015

Adik Udje Kecewa dengan Tokoh Partai yang Benarkan Sikap Ahok

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik mengimbau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk lebih beretika dalam berkomunikasi. Sebagai seorang Gubernur, lanjut dia, seharusnya Basuki memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah mengeluarkan kalimat tidak sopan di depan publik. 

"Saya juga pernah nonton berita merasa kecewa ada tokoh partai yang membenarkan sikap Ahok (Basuki) yang mengeluarkan kata kasar karena emosi. Saya keturunan Ambon, kalau emosi juga masih menjaga adab di depan masyarakat," kata Fajar, Rabu (25/3/2015).  

Fajar pun menganalogikan sikap Basuki itu dengan sikap orang tua jika melihat anak-anaknya yang nakal. Apabila melihat anak nakal, orang tua yang baik tidak akan marah dan menjewer anaknya di depan orang banyak. 

Seharusnya, kata dia, Basuki juga seperti itu. Jangan justru bahasa toilet itu diungkapkan di depan publik. Sebab, segala perilaku dan bahasa yang ditunjukkan orang nomor 1 di Jakarta itu, lanjut Fajar, dapat mempengaruhi pergaulan di kalangan masyarakat. 

"Intinya masyarakat sudah haruss diluruskan. Enggak baguslah ada kalimat 'maling', 'kotoran', 'begal APBD', seharusnya ada vonis kalau sudah ada kesalahan yang benar-benar terbukti ada. Saya ini tidak hanya dewan, tapi juga mewakili sekian ribu orang Jakarta, jadi kami bawa agar (Gubernur) menjalani sesuai aturan dengan cara santun bukan emosi," ujar Fajar.  

"Seumur-umur saya nonton TV, nonton film barat kalau ada kata kasar pun disensor, jadi itu kalimat yang disayangkan," kata Fajar.  

Fajar bersama dua orang anggota DPRD lain yang tergabung dalam Parlemen Muda Jakarta (PMJ) pada Senin (23/3/2015) menyampaikan surat terbuka kepada Basuki agar bertutur kata lebih sopan. 

Sebelumnya, Basuki juga sudah meminta maaf kepada publik karena sudah mengeluarkan "kata-kata toilet" dalam wawancara langsung di Kompas TV. Beberapa kali "perkataan toilet" itu keluar dari mulutnya saat menanggapi pertanyaan penyiar Kompas TV, Aiman Witjaksono, soal tuduhan yang mengatakan bahwa dirinya mencoba menyuap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi senilai Rp 12,7 triliun. Basuki pun mengaku akan lebih menjaga tutur katanya. Terlebih setelah menerima nasihat dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik mengatakan, pokok pikiran (pokir) DPRD telah diatur dalam Undang-undang (UU). Pasalnya, pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan saat melakukan reses.  

"Enggak ada masalah, pokir itu sebagian reses, mohon juga agar aspirasi kami ditampung Gubernur," kata adik almarhum Ustadz Jeffry Al-Buchori itu, Rabu (25/3/2015).  

Kendati demikian, Fajar tidak menjelaskan detail kapan pihaknya bisa mengusulkan program pokir itu kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Tahun ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak lagi memasukkan pokir DPRD. 

Menurut Basuki, DPRD bisa membahas pokir dan diusulkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada bulan Maret-Mei. Bukan justru menitip anggaran pada SKPD DKI untuk dimasukkan ke dalam RAPBD DKI dan diusulkan setelah paripurna pengesahan. Terlebih jika penyusupan pokir itu dilakukan dengan memangkas anggaran yang sudah disahkan pada paripurna. 

Seperti yang terjadi dalam RAPBD 2015. DPRD diketahui memangkas anggaran program prioritas hingga Rp 12,1 triliun dan dialihkan untuk pengadaan barang dan jasa lain yang tidak penting. Menanggapi hal ini, Fajar mengatakan, DPRD hanya mengusulkan pokir saja. Sementara urusan pokir itu diterima atau tidak, menjadi urusan Pemprov. DKI. 

"Masalah ACC pokir itu urusan mereka, kebijakan keuangan berada di mereka," kata Fajar.  

Adapun pokir merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota dewan saat masa reses. Aspirasi itu kemudian diajukan legislatif kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran. Pokir ini diatur dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib. 

Disebutkan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih