Merdeka.com - Seorang ketua RW 011, Kecamatan Pademangan, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara, Hendro Luhur digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tuntutan ganti rugi material sebesar Rp 1,6 Miliar dan imateril Rp 100 miliar. Hendro digugat bersama 9 Ketua RT lainnya di lingkungannya RW 011 oleh Perhimpunan Para Pedagang Bombay yang menaungi Gandhi Memorial International School.
Awal mula gugatan ini dilakukan karena para ketua RT melaporkan penyalahgunaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilakukan oleh Gandhi School (GS). Gandhi School mulanya meminta izin untuk mendirikan bangunan yang diperuntukan bagi mess para guru-guru sekolah. Akan tetapi, pada prosesnya warga melihat pihak Gandhi School justru mendirikan bangunan untuk kembali membuat sekolah, bukan rumah mess.
Bangunan sekolah ini yang dipersoalkan oleh para ketua RT di RW 011 Kelurahan Ancol tersebut. Para ketua RT itu melaporkan penyalahgunaan izin ke Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Utara (P2B). Akhirnya, Sudin P2B menghentikan pembangunan dan menyegel tempat itu. Tak terima bangunannya disegel dan merasa dirugikan, pihak sekolah pun menggugat para Ketua RW tersebut.
"Besok-besok tidak akan ada lagi yang mau menjadi Ketua RW atau RT. Wajar dong jika terjadi sesuatu di lingkungan kita yang kita curigai tidak beres apalagi itu juga keberatannya datang dari warga kita laporkan. Nah sekarang kita malah dituntut," ujar Sekretaris RW 011, Muhammad Ishak kepada wartawan di Sekretariat RW 011, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (29/1).
Ishak menjelaskan, laporan itu dilakukan karena pihaknya menduga bahwa bangunan yang sedang dibangun oleh pihak Gandhi School bukanlah rumah tinggal, tetapi peruntukannya untuk sekolah. Namun, hal tersebut diralat belakangan ini oleh pihak Gandhi School yang menyatakan bahwa bangunan tersebut diperuntukkan untuk mess para guru sekolah tersebut.
"Ya kita laporkan dong ke P2B. Apalagi memang di sini daya dukung lingkungannya sudah tidak cukup lagi. Lha kita malah dilaporkan dan digugat secara perdata karena waktu itu bangunan tersebut sempat disegel dan pihak GS merasa dirugikan," jelas Ishak.
Dia mengaku setelah pihaknya melaporkan ke Sudin P2B, pihak GS memperbaharui Izin dan keluarlah IMB yang baru di mana peruntukannya untuk rumah tinggal.
"Tapi sekarang coba lihat bangunannya. Apa benar rumah tinggal? Ini keberatan warga. Jadi kami harap hakim agar bijak memutus perkara perdata ini. Dan lagi kenapa Pak Hendro yang digugat kalau mau seluruh warga saja yang digugat," tandasnya.
Melalui surat pada tanggal 13 Maret 2014, pihak Gandhi School melayangkan gugatan perdata terhadap Ketua RW 011 dan 9 Ketua RT di lingkungan RW 011. Ketua RW dianggap telah melaporkan keterangan palsu kepada Sudin P2B Jakarta Utara yang menyebabkan kerugian pada pihak GS. Ketua RW digugat untuk mengganti kerugian material Rp 1,6 miliar dan imateriall sebesar Rw 100 miliar.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih