"Pertama adalah integrasi fisik, dimana bus non-Transjakarta dapat terintegrasi dengan lajut Transjakarta, halte dan fasilitas lain yang dapat memberikan manfaat bagi pengguna angkutan umum," ujar ketua Organda DKI, Shafruhan Sinungan melalui surat terbuka yang ditujukan untuk Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, yang diterima detikcom pada Jumat (6/2/2015).
Selain integrasi fisik, integrasi pembayaran menggunakan sistem tiket juga wajib diintergasikan dengan Transjakarta melalui sistem tiket elektronik, agar penumpang dapat berganti bus tanpa harus membeli tiket. Selain itu Organda juga menginginkan agar kendali operasional bus non-Transjakarta wajib di bawah Transjakarta, dan operator bus terikat dengan kontrak kerjasama dengan Transjakarta.
"Saat ini, Kopaja AC P.20 dan S.602 berhasil untuk integrasi secara fisik, namun belum didukung oleh integrasi sistem pembayaran dan integrasi operasional dan manajemen. Sehingga masih banyak kekurangan di lapangan, seperti bus menurunkan penumpang sembarangan dan keluar masuk lajur Transjakarta," jelasnya.
Menurutnya, rencana yang diusulkan oleh tim konsultan INDII untuk Kopaja S66, jika tidak ada integrasi fisik antara bus Kopaja dengan lajur Transjakarta dan halte, tidak akan memberikan manfaat banyak ke penumpang dalam hal waktu tempuh. Hal ini dikarenakan bus masih akan terkena macet di jalur reguler dengan kendaraan lain di sepanjang Jalan HR Rasuna Said dan juga di Jalan Sudirman.
"Dengan Pilot Project Kopaja AC P.20 dan S.602 yang telah berlangsung sejak Januari 2013, terjadi peningkatan kecepatan tempuh dari 5km/jam menjadi 15 km/jam melalui integrasi dengan lajur dan halte Transjakarta. Hal ini memberikan manfaat besar bagi penumpang, yang ditunjukkan dengan jumlah penumpang mencapai 7 ribu penumpang per hari.
Untuk sistem pengawasan bus, kami menganjurkan agar setiap bus Kopaja/Metromini/APTB yang terintegrasi dengan Transjakarta terdapat petugas on-board Transjakarta, yang bertugas sebagai pengawas pengemudi sekaligus pengawas tiket didalam bus, seperti yang dijalankan terhadap bus-bus Transjakarta saat ini.
"Dengan kontrak kerjasama dan sistem pengawasan seperti ini, maka pelanggaran terhadap SOP (System Operating Procedures) operasional bus, akan dikenakan sanksi yang dapat berupa pemotongan pembayaran kilometer tempuh, yang di atur di dalam kontrak. Sehingga kekhawatiran terhadap bus berhenti sembarangan, tidak berhenti di Halte Transjakarta maupun ngebut, dapat di minimalisir," tutupnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih