Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi mengirimkan teguran kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Surat tersebut mengenai rencana Pemprov DKI Jakarta menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis dan statis. Isi surat tersebut meminta Ahok mempertimbangkan tingginya nilai TKD yang dapat menyebabkan kecemburuan pada provinsi lainnya.
Walaupun telah menerima surat tersebut, Ahok secara tegas mengatakan, akan tetap menerapkan TKD dinamis dan statis. Alasannya sudah jelas, Pemprov DKI Jakarta tidak menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
"Pertanyaan saya, Menpan sadar enggak dirjen-dirjen gajinya Rp 200-300 juta kok boleh? Lagipula kalo soal gaji melebihi PNS yang lain, DKI dari dulu gajinya udah di atas provinsi lain. Karena DKI enggak ambil DAU dari APBN, ini kan tunjangan DKI," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/2).
Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur ini menyindir pemahaman Yuddy mengenai sistem honor di Jakarta. Dulu semua PNS DKI mendapatkan TKD setara, apakah dia bekerja ataupun tidak. Dengan adanya TKD dinamis dan statis, maka PNS DKI yang bekerja akan mendapatkan penghasilan lebih besar.
Bahkan Ahok mengibaratkan penerimaan TKD sebelum sistem dinamis dan statis seperti hujan.
"Anda tidak boleh kasih gaji resmi, boleh, tapi hujan gak merata ada tim pengendali teknis ada honor macam-macam yang jumlahnya diatas 30 persen atau dengan TKD dinamis yang hanya maksimum 24 persen. Kenapa 24 persen Itu kan bukan hujan merata tapi mendung merata, hujan tergantung Anda kerja. Kalau dulu kan hujan enggak merata, sekarang mendung merata, hujan tergantung Anda. Jadi harusnya dasarnya perhitungan uang, kasus itu sudah dari dulu ditegur," papar Ahok.
Mantan Politisi Gerindra dan Golkar ini mengingatkan Yuddy, permasalahan gaji PNS DKI Jakarta bukan kewenangan KemenPAN. Sebab permasalahan ini berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengesahkan APBD DKI Jakarta. Karena anggaran kepegawaian terdapat di dalamnya.
"Udah biarin aja. Jalan aja, kita akan balas suratnya. TKD tetap jalan yang menentukan kan Mendagri, kami enggak pake DAU yang penting," tegasnya.
Ahok juga bingung mengenai perbedaan sikap Yuddy. Ketika bertemu dengannya, politisi Hanura tersebut setuju dengan rencana penerapan TKD Dinamis dan Statis. Tapi pada surat yang diterimanya jauh berbeda dengan perkataannya.
"Makanya, lisannya setuju, suratnya enggak setuju. Makanya aku juga enggak ngerti, orang politik begitu, beda mulut beda di hati," tutupnya sambil tertawa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait gaji yang masuk dalam tunjangan kinerja daerah (TKD). Yuddy mengingatkan Ahok agar TKD PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengakibatkan kecemburuan dengan PNS dari kementerian dan lembaga atau PNS Pemda lainnya.
Surat Yuddy itu disampaikan kepada Ahok dengan tanggal 11 Februari 2015. Surat juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM.
"Pada dasarnya kami menghargai besaran TKD seperti sekarang ini untuk menjamin kesejahteraan PNS DKI Jakarta, namun demikian hal ini jangan sampai menimbulkan ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain," bunyi surat dari Yuddy tersebut.
Yuddy kemudian melanjutkan, besaran TKD yang dikeluarkan oleh DKI juga jangan sampai melebihi penghasilan yang dimiliki oleh kementerian atau lembaga yang berada di ibu kota. Yuddy menilai jika TKD itu diterapkan, maka potensial akan terjadi dampak sosial di lingkungan PNS.
"Oleh karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali," tulis surat tersebut.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih