04 February 2015

Buktikan Tuduhan ke Samad, Begini Mekanisme Pembentukan Komite Etik

 Buktikan Tuduhan ke Samad, Begini Mekanisme Pembentukan Komite Etik
Jakarta - Setiap kali ada tuduhan yang mengarah ke pimpinan KPK, lembaga antikorupsi itu membentuk komite etik. Kini wacana pembentukan komite itu muncul lagi setelah Ketua KPK Abraham Samad dituduh melakukan pertemuan dengan elite PDIP terkait upaya pencawapresan.

KPK akan serta merta ditanggapi dengan pembentukan komite etik. Tudingan yang tidak berdasar, besar kemungkinan tidak akan direspons.

Sedangkan tuduhan yang mengarah ke Samad kali ini setidaknya sudah dikonfirmasi oleh beberapa pihak di antaranya, politikus PDIP Hasto Kristiyanto dan Tjahjo Kumolo serta Supriansa. Nama terakhir adalah pemilik salah satu unit Apartemen The Capital Residence, yang menjadi lokasi pertemuan Samad diduga untuk mengajukan diri sebagai cawapres Jokowi. Hasto menyebut Samad menawarkan bantuan penanganan perkara yang ada di KPK.

Samad sudah menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi tuduhan ini. Namun klarifikasi yang diberikannya tak tuntas, pria asal Makassar ini hanya menyebut dia sering bertemu dengan elite politik terkait tugasnya sebagai ketua KPK. Dia sama sekali tak menyinggung mengenai pertemuan dengan elite PDIP.

Meski membantah tuduhan menawarkan bantuan penanganan perkara, dalam konferensi pers yang digelar Senin kemarin, Samad juga tetap mempersilakan tim internal KPK untuk bergerak melakukan penelusuran. Dari pengusutan tim internal ini sebetulnya bisa menjadi cikal bakal lahirnya komite etik.

"Pertama deputi PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat) bisa mengirimkan memo tugas kepada pengawas internal untuk mengklarifikasi tuduhan ke AS," ujar mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, dalam perbincangan, Rabu (4/2/2015).

Jika dalam proses klarifikasi itu ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik maka tim pengawas internal dapat merekomendasikan kepada pimpinan KPK lainnya mengenai pembentukan komite etik. "Kemudian dibentuklah komite etik," ujar Abdullah yang pernah menjadi ketua komite etik itu.

Kemudian, lanjut dia, pimpinan KPK akan menentukan pihak eksternal yakni tokoh masyarakat untuk menjadi anggota komite itu. Di dalam komite itu juga ada unsur internal. Selama ini yang pernah masuk dalam komite etik adalah penasihat dan pimpinan KPK (selain pimpinan yang tertuduh).

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih