05 August 2014

Gembong Narkoba Faisal Minta Asetnya Dikembalikan

Faisal
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terdakwa Faisal, gembong narkoba asal Aceh yang memiliki aset atau kekayaan fantastis. Faisal meminta hartanya dikembalikan dan hukuman penjara 18 tahunnya dikorting.

"Terdakwa minta hartanya yang dirampas dikembalikan. Dia juga meminta hukumannya yang 18 tahun diringankan menjadi 5 tahun," kata sumber detikcom, Selasa (5/8/2014).

Sidang dilaksanakan sekitar pukul 12.30 WIB siang tadi. Bila dalam sidang sebelumnya Faisal hanya didampingi seorang pengacara, Puji Wijayanto, namun kali ini didampingi dua pengacara

Seperti diketahui Puji Wijayanto merupakan mantan hakim yang pernah dicokok BNN saat pesta narkoba bersama beberapa rekannya dan wanita pemandu lagu. Pada Juni 2013, Puji dihukum 2,5 tahun penjara oleh PN Jakbar karena kasus narkoba. Saat dicokok di tempat karaoke bersama wanita-wanita pemandu lagu, Puji bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi. Sebelumnya, dia menjadi hakim non palu di Jayapura. Hal itu merupakan buntut dari tindakan asusila yang dilakukannya saat bertugas di Aceh.

Faisal merupakan gembong narkoba yang telah divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus pada November 2013 lalu. Kerajaan bisnis Faisal dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba. Selain dipidana dengan pidana penjara dan dikenai denda, semua aset Faisal juga dirampas, termasuk beberapa mobil mewah miliknya. Hanya rumah yang ada di Lhokseumawe yang tidak disita.

Atas vonis ini, Faisal tidak banding atau kasasi. Tapi Faisal langsung mengajukan peninjauan kembali (PK). Adapun harta yang disita diduga berasal dari hasil jual beli narkoba ( http://m.detik.com/news/read/2013/03/28/184557/2206597/10/).

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Faisal di Plaza Indonesia saat tengah berbelanja pakaian bermerek. Dia dan mobil Porcshe yang dikendarainya turut disita saat itu.

Puji membela kliennya di PN Jakpus
Jakarta - Usai menjalani rehabilitasi pasca dicokok BNN saat pesta ekstasi di klub malam di Jakarta Barat, Puji Wijayanto banting stir menjadi pengacara. Tak tanggung, klien yang didampinginya adalah gembong narkoba dengan sederet aset besar yang disita pengadilan, Faisal.

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko yang kini menjadi kelompok ahli di Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Djoko langsung bergerak mengkonfirmasi hal itu ke Pengadilan Jakarta Pusat. Diketahuinya, Puji mendampingi gembong narkoba asal Aceh tersebut dalam Peninjauan Kembali (PK).

"Saya kira tidak etis, dulu hakim ditangkap karena masalah narkoba. Lalu, dia membela kasus narkoba jaringan internasional. Dan ini hakimnya harus berhati-hati," kata Djoko saat berbincang dengan detikcom, Minggu (3/8/2014).

Mantan Juru Bicara MA ini mengatakan, informasi yang dia dapat Puji memegang kartu salah satu organisasi advokat untuk beracara di persidangan. "Dan katanya sebelum dia menjadi hakim, dia sudah dilantik menjadi pengacara di Semarang," papar Djoko.

Ada kekhawatiran lain yang ada di benak Djoko ketika Puji yang pernah tersandung masalah asusila sejak bertugas di Aceh mendampingi Faisal. "Saya khawatir dia dengan mudahnya meminta bantuan teman-temannya di MA untuk kasus ini, ini bisa makin repot," kata Djoko.

Puji terlihat mendampingi sidang permohonan peninjauan kembali (PK) Faisal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa pekan lalu. Sidang akan dilanjutkan Selasa (5/8/2014) esok.

Faisal merupakan gembong narkoba yang telah divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus pada November 2013 lalu. Kerajaan bisnis Faisal dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba. Selain dipidana dengan pidana penjara dan dikenai denda, semua aset Faisal juga dirampas, termasuk beberapa mobil mewah miliknya. Hanya rumah yang ada di Lhokseumawe yang tidak disita. Vonis majelis hakim ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Atas vonis ini, Faisal tidak banding atau kasasi. Tapi Faisal langsung mengajukan peninjauan kembali (PK). Pada Juni 2013, Puji dihukum 2,5 tahun penjara oleh PN Jakbar karena kasus narkoba. Saat dicokok di tempat karaoke bersama wanita-wanita pemandu lagu, Puji bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi. Sebelumnya, dia menjadi hakim non palu di Jayapura. Hal itu merupakan buntut dari tindakan asusila yang dilakukannya saat bertugas di Aceh.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih