Dalam PP No 5 Tahun 2015 Pasal 5 ayat 3 disebutkan jenis dan fungsi kendaraan, bus tingkat memiliki jumlah berat diperbolehkan beroperasi paling sedikit 21.000 kilogram sampai 24.000 kilogram. Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata mengungkapkan pihaknya tidak pernah dan tidak akan mempersulit Pemprov DKI Jakarta untuk mengoperasikan bus tingkat tersebut.
"Kalau dari kami Kemenhub, sepanjang memenuhi persyaratan keselamatan dan persyaratan teknis kelayakan jalan tentu tidak akan dipersulit. Itu persyaratan keselamatan itu kan tidak akan dipersulit," ujar Barata saat dihubungi, Senin (2/2/2015).
Barata berharap bisa duduk bersama untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Sebab menurutnya aturan yang sudah dibuatnya tidak mungkin dikarang-karang oleh sejumlah oknum.
"Kemungkinan ada pemahaman yang berbeda dalam masalahan teknis ini. Oleh karena itu, sebaiknya dilakukan pembicaraan bersama antara pemerintah daerah (Pemda), pihak Mercedes, pihak karoseri dan Kemenhub karena ada pemahaman yang berbeda. Jadi supaya kita semua punya pengertian yang sama karena masalah teknis," lanjutnya.
"Aturannya sebetulnya sah, sekarang bagaimana membacanya. Duduk bersama untuk mempunyai pemahaman yang sama," tambah Barata.
Menyoal adanya anggapan 'mafia' di balik Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2015 tentang Kendaraan seperti yang dilemparkan Ahok, Barata tidak menggubrisnya. Menurut dia, tidak mungkin aturan dikarang-karang
"Kan aturannya sudah menetapkan bus tingkat 21-24 ton, nggak mungkin kita mengarang aturan," tegasnya.
"Saya pikir mudah-mudahan setelah duduk bersama ada kejelasan. Secepatnya duduk bersama untuk memperjelas duduk perkara ini. Yang paling penting kalau memenuhi persyaratan keselamatan dan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan undang-undangan nggak akan dipersulit," tutup Barata.
Sebelumnya, Ahok berpendapat penegakan aturan dalam PP itu tidak jelas. Sebab bus TransJakarta menurutnya juga menyalahi aturan. Namun lucunya tetap bisa beroperasi di Jakarta. Sementara bus tingkat Mercedes-Benz hibah dari Tahir Foundation yang memiliki berat 18.000 kilogram tidak diperbolehkan beroperasi.
"Bus tingkat ini (hibah dari Tahir-red) lebih ringan, 18 ton, kok nggak boleh? Alasannya nggak masuk. Itu yang saya bingung. Kecuali kamu bilang kalo nggak seimbang dia bisa oleng kena angin. Kalo kena angin oleng, dibawa terbang angin, Mercedes diketawain orang dong. Kalo diisi orang kan jadi berat. Itu aja yang saya protes," kata Ahok saat diwawancarai wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (2/2/2015).
Tak hanya itu, Ahok juga mengungkap kejanggalan lainnya. Ia menyindir bus Weichai asal Tiongkok malah bisa mendapatkan izin beroperasi daripada bus Mercedes.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih