JAKARTA, KOMPAS.com — Para prajurit TNI AL yang menjaga pintu-pintu yang menjadi akses masuk kompleks militer di Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya membuka kembali blokade, Rabu (14/1/2015) pukul 17.40. Sebelumnya, blokade dipasang menyusul rencana eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, puluhan prajurit TNI AL yang berjaga di depan Mahatma Gandi School, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya membubarkan diri. Mereka bubar setelah ada seruan dari seorang komandan mereka di lokasi.
"Ayo, bubar-bubar-bubar," ujar sang komandan.
Tak lama kemudian, dua palang besi yang memblokade jalan selebar lebih kurang 8 meter itu akhirnya diangkat. Para prajurit TNI AL itu menggotong palang besi tersebut. Arus lalu lintas pun mulai normal setelah jalan ini dibuka.
Sebelumnya, personel TNI menjaga kawasan ini dengan senjata laras panjang. Pengendara yang hendak masuk diminta untuk memutar balik kendaraan. Hanya truk dan kendaraan yang memuat barang perkantoran menuju gudang yang diperbolehkan masuk.
Penjagaan juga dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan. Mereka yang melintas di jalan lalu diinterogasi, ditanyai mengenai kepentingannya, dan diminta memperlihatkan KTP untuk diperiksa. Penjagaan menyusul pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang hendak mengeksekusi tanah.
Dinas Penerangan TNI AL menyatakan bahwa saat ini tanah yang akan dieksekusi digunakan untuk mendukung tugas TNI AL. Di dalamnya terdapat perkantoran dan bangunan untuk kepentingan dinas, antara lain Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal) dan kantor Dinas Pembinaan Potensi Maritim Angkatan Laut (Dispotmar).
Selain itu, ada kantor Dinas Kesehatan Pangkalan Utama Angkatan Laut III (Diskes Lantamal III), mes untuk para prajurit TNI AL, beberapa bangunan untuk sarana ibadah (masjid dan gereja), serta kavling pinjam pakai bagi kepentingan perumahan prajurit.
Pihak TNI menolak eksekusi karena beranggapan bahwa tanah itu berstatus barang milik negara (BMN) dan telah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN) sehingga tidak dapat disita oleh pihak mana pun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Eksekusi pun batal dilakukan oleh pihak pengadilan.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih