13 January 2015

Nurdin Halid Dipanggil Pengadilan, Ical Langsung Gugat Agung

Jakarta - Di tengah penjajagan islah dua kubu Partai Golkar yang berseteru, yakni kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan kubu Agung Laksono, kubu Ical malah melayangkan gugatan ke kubu Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ternyata gugatan ini dilatarbelakangi peristiwa pemanggilan Nurdin Halid oleh pengadilan.

Juru runding Golkar dari kubu Ical, MS Hidayat, menceritakan musabab dilayangkannya gugatan tersebut saat dihubungi, Selasa (13/1/2014).

‎"Kemarin itu malah ada yang dipanggil pengadilan. Beberapa kawan secara individu dipanggil, diantaranya pengurus, Wakil Ketua Umum yang menjadi penyelenggara Munas Bali Nurdin Halid," kata Hidayat.

Nurdin adalah Ketua SC Munas IX Golkar di Bali. Hidayat menyatakan, pihak Agung masih saja memproses gugatannya terhadap Golkar kubu Ical di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat‎. Proses pembacaan gugatan dan pemanggilan terhadap kubu Ical itu-pun sudah dilakukan.

"Akhirnya siang kemarin kita rapat dihadiri Ketum (Ical) dan diputuskan melakukan hal yang sama, yakni menggugat Munas Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Hidayat.

Sebetulnya, kekecewaan kubu Ical sudah muncul lebih awal lagi, yakni saat perundingan kedua. Ini karena pada saat perundingan islah pertama‎ pada 23 Desember 2014, kubu Agung menyatakan sudah mencabut gugatannya terhadap kubu Ical di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ternyata di rapat perundingan kedua dinyatakan tidak dicabut, meskipun kita diberi penjelasan," kata‎ Hidayat.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih