12 January 2015

Ini Nama-nama Terpidana Mati yang Telah Ditolak Grasinya oleh Jokowi

Jakarta - ‎Rapat eksekutif-yudikatif-ahli hukum yang 'memenangkan' Mahkamah Agung (MA) mengenai permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Jumat (9/1) mengharuskan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menindaklanjutinya. Jaksa selaku eksekutor harus segera mengeksekusi para terpidana mati yang telah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo.

‎Dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo serta perwakilan MA dan MK itu memutuskan 3 poin penting. 

Poin pertama berbunyi Bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya Jaksa Agung tak bisa berdalih lagi bahwa para terpidana mati mengajukan PK lagi.‎ Dan akhirnya hingga tahun 2014 berakhir, Kejagung sama sekali tidak melaksanakan eksekusi mati.

Padahal di akhir tahun 2014, Kejagung pernah mengungkapkan bahwa Kejagung akan mengeksekusi 6 terpidana mati yaitu 4 terpidana narkotika dan 2 terpidana pembunuhan berencana. Keempatnya yaitu Agus Hadi, Pujo Lestari, Namaona Denis, dan Marco Archer Cardoso Moreira.

Namun 2 nama yaitu Agus Hadi dan Pujo Lestari mengajukan PK yang saat ini sidangnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. ‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, sidang tersebut akan mengagendakan tanggapan dari jaksa atas permintaan kedua terpidana terkait pengajuan novum (bukti baru) berupa surat pernyataan dari terpidana lainnya.

"Terhadap permohonan hari ini, sidang ditunda besok. Mereka mengajukan novum yaitu surat pernyataan terkait Ationg. Tanggapan jaksa besok tetap menolak, meminta tidak usah dilanjutkan ke MA," ucap Tony di kantornya, Senin (12/1/2015).

Berdasarkan data dari Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (12/1/2015), ada 12 nama terpidana mati yang ditolak pengampunannya oleh Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014. Dari 12 terpidana itu ada 9 yang merupakan terpidana mati kasus narkotika.


 ‎Berikut nama-nama terpidana mati yang ditolak grasinya oleh Jokowi:

Keppres 26/G 2014
Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil)

Keppres 27/G 2014
Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)

Keppres 28/G 2014
Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)*

Keppres 29/G 2014
Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)

Keppres 30/G 2014
Namaona Denis (WN Nigeria)

Keppres 31/G 2014
Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
Keppres 32/G 2014
Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)
Harun bin Ajis (WNI)*
Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)*

Keppres 33/G 2014
Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WNI)

Keppres 35/G 2014
Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)

Catatan:
Yang diberi tanda bintang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana. Sisanya merupakan terpidana kasus narkotika.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih